Kabar mengenai guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes menjadi perhatian banyak tenaga pendidik menjelang 2027. Pemerintah telah menyampaikan rencana pengalihan status tersebut sebagai bagian dari penataan guru secara nasional.
Pengalihan ini direncanakan mulai 1 Januari 2027. Berdasarkan penjelasan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi sasaran pengalihan. Selain itu, sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana juga masuk dalam skema tersebut.
Hal yang perlu dipahami, istilah “tanpa tes” dalam kebijakan ini merujuk pada pengalihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut tidak sama dengan pengangkatan menjadi PNS.
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Menjadi Penuh Waktu
Pemerintah dan DPR telah menyepakati pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa perubahan status tersebut merupakan peralihan status, bukan seleksi ulang. Karena itu, guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes baru untuk proses pengalihan menjadi PPPK penuh waktu.
Pemerintah menjelaskan bahwa guru PPPK paruh waktu sebelumnya telah melewati rangkaian proses seleksi. Atas dasar itu, pengalihan status tidak dilakukan dengan mengulang seleksi dari awal.
Kapan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu?
Rencana pengalihan status mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2027.
Kemendikdasmen menyebut proses tersebut akan menyasar guru PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan dalam skema penataan yang telah ditetapkan pemerintah. Status mereka selanjutnya akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu dan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah masih menyiapkan ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pengalihan tersebut. Karena itu, guru tetap perlu mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Apa Syarat Guru PPPK Diangkat Tanpa Tes?
Pertanyaan mengenai syarat menjadi PPPK penuh waktu cukup banyak muncul karena prosesnya tidak menggunakan tes baru.
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan pemerintah, pengalihan tersebut ditujukan kepada guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu dalam skema penataan pemerintah.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan jalur pendaftaran umum bagi seluruh guru honorer.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- sudah berstatus sebagai PPPK paruh waktu;
- termasuk dalam pendataan dan skema pengalihan pemerintah;
- memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku;
- menjalankan tugas sesuai status dan penempatan yang ditetapkan;
- mengikuti proses administrasi pengalihan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Perlu diperhatikan bahwa rincian mekanisme teknis pengalihan per individu belum seluruhnya diumumkan pemerintah. Karena itu, informasi mengenai syarat tambahan sebaiknya tidak disimpulkan hanya dari pemberitaan media.
Mengapa Tidak Perlu Tes Lagi?
Pengalihan tanpa tes dilakukan karena status PPPK paruh waktu tersebut merupakan hasil dari proses seleksi sebelumnya.
Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan bahwa guru PPPK paruh waktu telah melalui rangkaian seleksi resmi. Oleh sebab itu, perubahan status menjadi PPPK penuh waktu diposisikan sebagai pengalihan, bukan proses rekrutmen baru.
Komisi X DPR RI juga menyampaikan bahwa pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan tanpa tes tambahan.
Dengan demikian, guru tidak perlu mengikuti ujian baru hanya untuk mengubah status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Berapa Guru yang Akan Dialihkan?
Berdasarkan keterangan resmi Kemendikdasmen pada 21 September 2026, terdapat sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu yang akan menjadi sasaran pengalihan.
Selain itu, sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana juga disebut masuk dalam skema pengalihan.
Sementara itu, sejumlah pemberitaan menggunakan angka sekitar 230 ribu hingga 240 ribu guru. Perbedaan tersebut dapat muncul karena waktu penyampaian data dan cakupan kelompok yang dihitung berbeda. Untuk informasi terbaru, angka 242 ribu dari Kemendikdasmen menjadi rujukan utama.
Guru PPPK Penuh Waktu Akan Mendapat Gaji dan Tunjangan
Pengalihan status juga berkaitan dengan pembiayaan gaji dan tunjangan.
Pemerintah menyiapkan Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Anggaran tersebut merupakan bagian dari tambahan anggaran Kemendikdasmen tahun 2027 sebesar Rp28 triliun. Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran Kemendikdasmen untuk 2027 menjadi Rp89,10 triliun, dari sebelumnya Rp61,10 triliun.
Sebagian tambahan anggaran lainnya, yakni Rp5 triliun, dialokasikan untuk mendukung program revitalisasi satuan pendidikan.
Apa Saja Hak Guru PPPK?
Secara umum, PPPK memperoleh hak berupa gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan memperoleh gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. PPPK juga memperoleh tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, detail hak guru yang beralih melalui kebijakan 2027 perlu mengikuti ketentuan teknis dan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Apakah Gaji PPPK Akan Dibayar Pemerintah Pusat?
Pemerintah juga sedang menyiapkan perubahan dalam skema pembiayaan guru PPPK.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pada waktunya guru PPPK akan mendapatkan gaji dari pemerintah pusat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penataan pembiayaan guru di sekolah negeri.
Kebijakan ini berkaitan dengan rencana pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Namun, mekanisme teknis pembayaran gaji dan tunjangan tetap perlu menunggu aturan pelaksanaan yang lebih rinci.
Apakah PPPK Penuh Waktu Otomatis Menjadi PNS?
Tidak.
Perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak sama dengan pengangkatan sebagai PNS.
Pemerintah memang memberikan kesempatan kepada guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS secara bertahap mulai 2027. Namun, untuk mendapatkan status PNS, guru tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
Jadi, alurnya perlu dibedakan:
PPPK paruh waktu → PPPK penuh waktu
Pengalihan status, tanpa tes baru.
PPPK penuh waktu → PNS
Harus melalui seleksi CPNS sesuai ketentuan.
Ada Kesempatan Mengikuti Seleksi CPNS Mulai 2027
Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan bahwa guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Kementerian PANRB menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi tersebut direncanakan mulai dibuka pada awal 2027, dengan pelaksanaan tetap mengikuti persyaratan, kebutuhan formasi, dan mekanisme seleksi.
Artinya, pengalihan menjadi PPPK penuh waktu bukan akhir dari pilihan karier. Bagi yang memenuhi ketentuan, terdapat peluang untuk mengikuti seleksi menuju status PNS.
Bagaimana dengan Guru Non-ASN?
Penataan guru pada 2027 tidak hanya ditujukan kepada PPPK paruh waktu.
Kemendikdasmen juga menyampaikan bahwa sekitar 172 ribu guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi guru PNS secara bertahap mulai 2027 sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan rekrutmen CPNS guru secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan guru nasional yang diperkirakan masih mencapai sekitar 464 ribu orang.
Dengan demikian, kebijakan 2027 mencakup beberapa kelompok guru dengan mekanisme yang berbeda.
Aturan PPPK Paruh Waktu Juga Sudah Ditetapkan
Pengaturan mengenai PPPK paruh waktu tidak hanya berasal dari pemberitaan terbaru.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu mulai berlaku pada 26 Juni 2026. Regulasi tersebut mengatur antara lain pengadaan PPPK paruh waktu, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Regulasi ini menjadi salah satu dasar penting dalam melihat kebijakan PPPK paruh waktu, termasuk proses penataan statusnya.
Guru PPPK yang Ingin Menjadi PNS Perlu Mulai Persiapan
Bagi guru yang nantinya sudah berstatus PPPK penuh waktu dan ingin mengikuti seleksi CPNS, persiapan dapat dimulai sejak sekarang.
Seleksi CPNS bukan hanya persoalan administrasi. Peserta juga harus mempersiapkan kemampuan menghadapi tes berbasis komputer dan berbagai materi yang diujikan.
Beberapa kemampuan yang dapat mulai dilatih antara lain:
- kemampuan verbal
- kemampuan numerik
- penalaran logis
- penalaran analitis
- pemahaman bacaan
- pemecahan masalah
- kecepatan mengerjakan soal
- ketelitian.
Latihan secara rutin akan membantu peserta mengetahui kemampuan awal dan bagian yang masih perlu diperbaiki.
Persiapkan Seleksi ASN Bersama Kelas Bahasa
Bagi guru PPPK yang memiliki target mengikuti seleksi CPNS pada 2027, persiapan dapat dimulai jauh sebelum pendaftaran resmi dibuka.
Kelas Bahasa menyediakan berbagai paket soal dan Try Out yang dapat digunakan untuk melatih kemampuan mengerjakan soal dengan batas waktu. Latihan juga dapat membantu peserta mengenali pola soal dan mengukur perkembangan kemampuan secara berkala.
Tidak perlu menunggu pengumuman CPNS keluar untuk mulai belajar. Dengan persiapan lebih awal, waktu belajar dapat dibagi secara bertahap sehingga tidak terasa terlalu berat.
Mulai persiapkan diri dari sekarang bersama Kelas Bahasa dan manfaatkan waktu sebelum seleksi untuk meningkatkan kemampuan secara konsisten.
FAQ Guru PPPK Diangkat Tanpa Tes
Apakah guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu tanpa tes?
Ya. Pemerintah dan DPR telah menyampaikan bahwa pengalihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan tanpa tes tambahan.
Kapan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu?
Pengalihan status direncanakan mulai 1 Januari 2027.
Berapa guru PPPK paruh waktu yang akan dialihkan?
Kemendikdasmen menyebut sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu, ditambah sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana.
Berapa anggaran yang disiapkan untuk pengalihan tersebut?
Pemerintah menyiapkan sekitar Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Apakah PPPK penuh waktu otomatis menjadi PNS?
Tidak. Guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan pemerintah.
Apakah PPPK penuh waktu bisa mengikuti seleksi CPNS?
Pemerintah telah menyampaikan bahwa guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS, yang direncanakan mulai dibuka pada awal 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah guru non-ASN juga mendapat kesempatan menjadi PNS?
Kemendikdasmen menyebut sekitar 172 ribu guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi guru PNS secara bertahap mulai 2027 sesuai persyaratan.
Kesimpulan
Guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa tes tambahan. Kebijakan tersebut merupakan pengalihan status, bukan rekrutmen ulang.
Berdasarkan keterangan terbaru Kemendikdasmen, sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi sasaran pengalihan, ditambah sekitar 6 ribu guru yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana.
Pemerintah juga menyiapkan Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Meski demikian, PPPK penuh waktu bukan PNS. Guru yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi CPNS. Pemerintah telah menyampaikan adanya kesempatan tersebut mulai 2027.
Karena itu, guru PPPK yang memiliki target mengikuti seleksi PNS dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mulai mempersiapkan diri, termasuk berlatih soal dan mengikuti Try Out secara berkala.
Sumber
Bisnis.com – Ini Syarat Guru PPPK Diangkat Tanpa Tes, Serta Hak dan Tunjangannya


