Pemprov Jawa Tengah Usul 700 Formasi CPNS 2026

Pemprov Jateng mengusulkan alokasi 700 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Pemerintah Pusat untuk 2026.

Ratusan formasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri untuk mata pelajaran (mapel) wajib dan produktif.

Khusus guru SMA Negeri formasi CASN ini untuk guru pendidikan agama dan bahasa Indonesia.

SMK Negeri untuk guru mapel teknik jaringan komputer dan busana.

Sementara SLBN yang diajukan berupa guru kelas yaitu pendidikan khusus.

“Kami mengusulkan hal itu sesuai hasil pemetaan,” ujar Kabid GTK Disdik Jateng, Sodikin, Kamis (28/5/2026).

Pemprov Jateng saat ini memiliki 1.814 guru yang terdiri dari 1.732 guru honorer yang mengajar di SMA/SMK dan SLBN.

Ribuan guru ini tidak masuk ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dan sisanya, 82 guru telah masuk Dapodik.

Usulan alokasi 700 CASN tersebut juga sebagai langkah menanggapi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebutkan para guru honorer bisa mengajar di sekolah negeri hingga Desember 2026 dengan syarat terdaftar di Dapodik paling lambat 31 Desember 2024.

Sodikin melanjutkan, usulan kebutuhan melalui CASN untuk CPNS dan PPPK mempertimbangkan adanya guru non ASN yang usianya di bawah atau di atas 35 tahun.

Jumlah kuota yang diusulkan mempertimbangkan pada kemampuan anggaran.

“Namun demikian pada kenyataannya, belum dapat diprediksi skema pemenuhan kebutuhan guru yang ditetapkan atau diterapkan karena tentunya menjadi kewenangan pusat,” terangnya.

Lulusan Fresh Graduate Bisa Ikut Seleksi
Sodikin berharap, Pemerintah Pusat mengabulkan pengajuan dari Disdik Jateng ini agar pada 2026 bisa membuka kembali kebijakan pemenuhan kebutuhan melalui mekanisme pengadaan CASN.

Semisal pengajuan itu diamini pusat, seleksi akan dilakukan transparan, obyektif, dan kompetitif dimana lulusan fresh graduate dapat mengikuti seleksi.

“Lebih lanjut tentunya menunggu kebijakan pusat terkait pemenuhan kebutuhan SDM pada instansi pusat dan daerah apakah mengakomodir semua kebutuhan atau sebagian atau seperti apa,” terangnya.

Selama usulan formasi CASN diajukan, Sodikin menjamin satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah tidak akan melakukan rekrutmen guru dan tenaga kependidikan (tendik) baru.

Hal itu seperti yang diatur dalam nota dinas Kepala Disdik Jateng Nomor 800.1.9.1/262/DISDIK/2026 per 2 April 2026.

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk tertib regulasi dan pengendalian Disdik Jateng dengan melarang perekrutan baru guru dan tenaga kependidikan,” ungkapnya.

Jamin Tak Ada Pemecetan
Ditemui terpisah, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan tidak akan ada pemecatan guru honorer di bawah satuan pendidikan Pemprov Jateng pada 2026.

Pernyataan itu dilontarkan selepas adanya isu ribuan guru honorer di Jawa Tengah tak masuk sistem Dapodik tidak boleh mengajar di sekolah negeri.

“Kami lihat keuangan daerah terlebih dahulu, tapi kami pastikan tidak ada pemberhentian guru honorer di Jawa Tengah,” ujar Taj Yasin seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).

Disinggung soal pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, Taj Yasin menyebut, hal itu perlu pemetaan lagi.

Namun pihaknya juga tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena menunggu keputusan dari pusat.

“Kami nanti menunggu instruksi pusat, kami tunggu keputusan itu, misal dibuka tentu kami lakukan (perekrutan),” ujarnya. (*)