SPPG Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Kriteria dan Skema Gajinya

Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini menyampaikan klarifikasi penting terkait status kepegawaian dalam program unggulan makan bergizi gratis (MBG).

Informasi mengenai pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sempat menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat, terutama terkait siapa saja pegawai yang berhak diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

BGN menegaskan tidak seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian di lapangan secara otomatis akan memperoleh status PPPK. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menjaga keteraturan administrasi dalam pelaksanaan program MBG di seluruh wilayah Indonesia.

Dasar Hukum Pengangkatan SPPG Jadi PPPK

Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam aturan tersebut memang disebutkan adanya skema pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG, tetapi dengan ketentuan dan batasan yang jelas. BGN menilai penegasan batasan ini penting agar tidak terjadi ekspektasi berlebihan di kalangan masyarakat maupun tenaga lapangan.

Selain itu, pembatasan juga diperlukan untuk menjaga struktur organisasi program MBG tetap efisien dan tidak membebani sistem birokrasi negara.

baca juga : Peralihan Paruh Waktu ke Full Time Dimulai dari PPPK Tahap 1, Aliansi R2 R3 Dukung

Jabatan Inti SPPG yang Berhak Diangkat sebagai PPPK

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai yang menempati jabatan inti dalam struktur SPPG. Jabatan inti tersebut memiliki fungsi teknis dan administratif yang bersifat strategis dalam menjamin mutu, keberlanjutan, serta akuntabilitas program pemenuhan gizi nasional.

Tanpa pembatasan jabatan inti, struktur birokrasi program berpotensi menjadi terlalu besar dan kurang efektif dalam pelaksanaannya. Secara spesifik, terdapat tiga posisi utama yang masuk dalam kategori jabatan inti SPPG, yakni kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan. Ketiga posisi ini dipandang sebagai tulang punggung pengelolaan satuan layanan gizi.

Kepala SPPG berperan dalam manajemen operasional, ahli gizi bertanggung jawab atas standar dan kualitas nutrisi, sementara akuntan memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara berjalan sesuai aturan.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan,” ujar Nanik yang dikutip Antara, Rabu (14/01/2026).

Nanik kembali menegaskan pegawai SPPG yang dimaksud dalam regulasi tersebut bukanlah seluruh personel lapangan, melainkan hanya mereka yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban program MBG.

baca juga : Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Jangan Berdasar Klaster, 1 Maret Harus Cair

Status Relawan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Di sisi lain, BGN juga menegaskan pegawai yang berperan sebagai relawan tetap memegang peranan penting dalam ekosistem program MBG. Meski demikian, relawan tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.

Relawan dalam program MBG diberikan status partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan kebijakan awal yang menempatkan mereka sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program. Namun, secara regulasi, mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” jelas Nanik.

Penetapan status relawan ini bertujuan agar program MBG tetap bersifat inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah ingin menjaga ruang partisipasi masyarakat luas dalam upaya perbaikan gizi nasional tanpa membebani sistem kepegawaian negara.

Gaji Pegawai SPPG yang Diangkat Jadi PPPK

Selain kriteria jabatan, informasi mengenai gaji juga menjadi perhatian publik. Jika pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK golongan III, maka sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, estimasi gaji pokok yang diterima berada pada kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan, tergantung masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

baca juga : Jadwal seleksi dan kuota PPPK KemenHAM 2026

Hubungi Kami

Kami membuka kelas persiapan CPNS 2026 baik CPNS Umum dan Sekolah Kedinasan. Program SKD, SKB Non CAT BKN dan SKB CAT BKN.

Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2014 – 2024 dan CPPPK 2020 – 2023, FHCI BUMN, PCPM BI, PCS OJK RI, LPS RI dan lainnya bisa dicek di akun instagram @kelas_CPNS2026

IG