
Presiden Prabowo Subianto restui perubahan status PPPK menjadi PNS per Juli 2026, memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga PPPK untuk mendapatkan kepastian karier dan hak sebagai ASN yang setara. Perubahan ini menjadi bagian dari wacana revisi Undang-Undang ASN yang terus mendapatkan respons positif dari berbagai pihak
Semangat Teten Nurjamil memperjuangkan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi PNS makin menggebu-gebu. Teten Nurjamil merupakan Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI).
Dia optimistis alih status PPPK ke PNS bisa terwujud. Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau alih status dosen PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) menjadi PNS.
baca juga : Para PPPK siap-siap ya, ada penataan ulang penempatan
Diberitakan sebelumnya, pada 24 Desember 2025 Menteri Pendidikan Tinggi Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, pembahasan soal alih status dosen PPPK ke PNS terus berjalan.
Kemdiktisaintek, lanjutnya, sudah menyampaikan kajian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini soal profesi dosen yang tidak cocok berstatus PPPK.
Pada hari yang sama, Sekretaris Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengungkapkan, proses alih status 2.671 dosen PPPK di 35 PTNB dalam tahap penghitungan anggaran.
Dia mengungkapkan, Presiden Prabowo pun sudah memberikan sinyal positif. Rencananya pada 2026 Presiden Prabowo akan mengumumkan pengangkatan dosen PPPK di 35 PTNB menjadi PNS. “Bapak Presiden akan mengumumkan proses pengangkatan PNS ini karena itu merupakan kebijakan beliau,” tambahnya.
Menteri Brian menambahkan bahwa dalam masa tunggu alih status ini, dosen PPPK diberikan hak-hak seperti PNS.
baca juga : Heboh CPNS 2026! Kementerian Masih Tunggu Arahan Presiden
Optimistis Alih Status PPPK ke PNS Terwujud
Ketum P-PPPK RI Teten Nurjamil mengungkapkan keyakinannya bahwa PPPK akan dialihkan ke PNS.
“Saya optimistis cita-cita PPPK menjadi PNS akan tercapai. Kalau dosen bisa dialihkan ke PNS tanpa batasan usia, hal serupa bisa dirasakan para guru juga,” kata Teten kepada JPNN.com, Rabu (31/12).
Menurutnya, guru dan dosen merupakan jabatan profesi, yang diatur dalam undang-undang yang sama, yakni UU Nomor 14 Tahun 2005.
Teten mengatakan, jika hanya dosen PPPK yang dialihkan menjadi PNS, maka akan terjadi kecemburuan sosial, bahkan aksi demo besar-besaran PPPK.
Oleh karena itu, lanjut Teten, alih status PPPK ke PNS harus merata, meski harus dilakukan secara bertahap.
“Tidak harus diangkat semuanya tahun depan, tetapi dibuat secara bertahap dengan menentukan skala prioritas,” terangnya. (esy/jpnn)
Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2014 – 2024 dan CPPPK 2020 – 2023, FHCI BUMN, PCPM BI, PCS OJK RI, LPS RI dan lainnya bisa dicek di akun instagram @kelas_CPNS2026


