
Pemerintah saat ini tengah menerapkan efisiensi anggaran menyusul besarnya potensi tekanan belanja subsidi energi akibat tingginya gejolak harga minyak mentah dunia.
Sejumlah opsi penghematan mulai dibahas, termasuk kemungkinan pemangkasan gaji menteri atau pejabat negara. Tak terkecuali insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rutin diberikan setiap tahun, yakni gaji ke-13 pada bulan Juni.
Meski demikian, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah masih mempelajari rencana efisiensi terkait gaji ke-13. Ia memastikan hingga saat ini belum ada keputusan terkait pemangkasan komponen gaji tersebut.
“Masih dipelajari, nanti, tunggu,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Selasa (7/4/2026) lalu.
Sebagaimana diketahui, skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Adapun komponen gaji ke-13 yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Rincian Gaji ke-13 untuk Non-ASN
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain – Rp31.474.800,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain – Rp29.665.400,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain – Rp28.104.300,00
d. Anggota – Rp28.104.300,00
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya – Rp24.886.200,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama – Rp19.514.800,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator – Rp13.842.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas – Rp10.612.900,00
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
- SD/SMP/sederajat
– Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.285.200
– Masa kerja >10–20 tahun: Rp4.639.300
– Masa kerja >20 tahun: Rp5.052.600 - SMA/D-I/sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja >10–20 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja >20 tahun: Rp5.861.500 - D-II/D-III/sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja >10–20 tahun: Rp5.966.100
Masa kerja >20 tahun: Rp6.524.200 - D-IV/S-1/sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja >10–20 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja >20 tahun: Rp7.825.800 - S-2/S-3/sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja >10–20 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja >20 tahun: Rp9.050.500
