Kepala BKN Tegaskan Manajemen Talenta ASN Jadi Kunci Reformasi Birokrasi

Penerapan manajemen talenta ASN kini dianggap sebagai kunci reformasi birokrasi, menurut pernyataan Kepala BKN pada awal 2025 — sistem ini diharapkan menempatkan pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan preferensi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan, menekankan pentingnya percepatan penerapan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan Asta Cita Presiden serta visi misi kepala daerah. Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan persiapan program penerapan manajemen talenta di Kalimantan Barat.

“Manajemen talenta adalah instrumen strategis, bukan tujuan akhir. Karena itu, momentum penguatan manajemen talenta saat ini harus dimanfaatkan untuk memastikan ASN ditempatkan berdasarkan potensi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi,” ujar Zudan, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).

BACA JUGA: Berapa Gaji Pertama CPNS 2026 untuk Lulusan S-1?

Selama ini, proses pemilihan pejabat masih mengandalkan mekanisme Baperjakat yang dinilai cepat namun tertutup. Di sisi lain, skema Open Bidding memberi transparansi lebih, tetapi membutuhkan waktu panjang. Memasuki era Manajemen Talenta Nasional sejak 2016 hingga 2024, birokrasi mulai terbuka, namun integrasi data belum sepenuhnya optimal.

Melihat kondisi itu, BKN memperkuat sistem menuju mobilitas talenta nasional yang memungkinkan penempatan ASN lebih lincah dan sesuai kompetensi. Dengan pendekatan ini, pemerintah diharapkan bisa mendapatkan talenta terbaik untuk mengisi jabatan strategis.


Meningkatkan Pelayanan Publik

Zudan menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan rekonstruksi sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan pengembangan karier ASN berjalan lebih tepat sasaran.

“Jika manajemen talenta telah berjalan secara nasional, diharapkan Indonesia akan bergerak menuju mobilitas talenta, yaitu sistem yang memungkinkan penempatan ASN terbaik sesuai kompetensi melalui peta jabatan yang terintegrasi di seluruh wilayah. Prinsip the right man in the right place menjadi dasar utama,” jelasnya.

Ia juga menyoroti aturan masa jabatan minimal dua tahun sebelum mutasi yang kerap menghambat mobilitas organisasi. Dengan kebijakan relaksasi, mutasi dapat dilakukan setelah evaluasi enam hingga tujuh bulan.

Zudan turut menyinggung pengelompokan talenta ASN ke dalam tiga kategori: rising star, medioker, dan deadpool. “Jika tidak sesuai, pindahkan. Jangan sampai organisasi stagnan,” tegasnya.

BACA JUGA: 9 Instansi dengan Kuota Besar CPNS 2026 dan Peluang Terbaiknya


Harus Diterapkan Awal 2026

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN mengajak seluruh kepala daerah di Kalimantan Barat untuk menyelesaikan penerapan manajemen talenta pada awal 2026. Ia meminta BKD dan BKPSDM menyiapkan pemetaan SDM yang sejalan dengan prioritas daerah dan visi misi Gubernur Kalimantan Barat, termasuk peningkatan mutu pendidikan, kesehatan, serta pengendalian inflasi.

Zudan juga menekankan pentingnya keseimbangan antara peran politik kepala daerah dan peran teknokratis ASN, agar reformasi birokrasi dapat berjalan maksimal.

Menutup paparannya, ia mengingatkan tiga prinsip dasar reformasi birokrasi: melindungi masyarakat dan ASN, mempermudah proses layanan, serta membahagiakan masyarakat.

Dengan penerapan manajemen talenta yang lebih komprehensif, BKN berharap kualitas ASN semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di seluruh sektor

Butuh informasi kursus persiapan SKD dan SKB CPNS Umum dan Sekolah Kedinasan 2026?

Hubungi Kami

Kami membuka kelas persiapan CPNS 2026 baik CPNS Umum dan Sekolah Kedinasan. Program SKD, SKB Non CAT BKN dan SKB CAT BKN.

Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2014 – 2024 dan CPPPK 2020 – 2023, FHCI BUMN, PCPM BI, PCS OJK RI, LPS RI dan lainnya bisa dicek di akun instagram @kelas_CPNS2025

WHATSAPP
IG