Guru Non-ASN Tak Lulus Tes PNS atau PPPK Tetap Bisa Mengajar, Gaji Bersumber dari Dana BOS

Pemerintah kembali memberikan kabar penting bagi guru non-ASN di Indonesia. Guru yang belum berhasil dalam seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan tugasnya sebagai guru non-ASN.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa guru non-ASN nantinya tetap dapat mengikuti tes untuk menjadi PNS atau PPPK. Namun, apabila belum lulus dalam seleksi tersebut, status mereka sebagai guru non-ASN tetap dipertahankan dan penghasilannya dapat dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026.

Guru Non-ASN Tetap Mendapat Kesempatan Mengikuti Seleksi

Kebijakan terbaru pemerintah memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi menuju status PNS maupun PPPK.

Artinya, status non-ASN tidak serta-merta menjadi akhir dari kesempatan untuk memperoleh status sebagai aparatur sipil negara. Guru yang memenuhi ketentuan nantinya tetap dapat mengikuti mekanisme seleksi yang disiapkan pemerintah.

Namun, bagaimana jika peserta belum berhasil dalam tes?

Menurut penjelasan Mendikdasmen, guru non-ASN yang tidak lulus seleksi PNS atau PPPK tidak otomatis kehilangan pekerjaannya sebagai pendidik. Mereka tetap dapat berstatus sebagai guru non-ASN dan mengajar di sekolah.

Skema pembiayaan penghasilan bagi guru non-ASN tersebut dapat menggunakan dana BOS yang bersumber dari pemerintah.

Tidak Lulus Tes Bukan Berarti Berhenti Mengajar

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dari kebijakan ini adalah perbedaan antara status kepegawaian dan status sebagai tenaga pendidik.

Guru yang belum lulus seleksi PNS atau PPPK tidak secara otomatis berubah menjadi tidak bekerja. Selama memenuhi ketentuan penugasan yang berlaku, guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar.

Kebijakan tersebut menjadi relevan karena sebelumnya pemerintah memang melakukan penataan tenaga non-ASN di berbagai daerah.

Kemendikdasmen pada 2026 telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Surat edaran tersebut memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang memenuhi ketentuan, sehingga kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berjalan.

Dana BOS Dapat Digunakan untuk Membiayai Guru Non-ASN

Dalam penjelasan terbaru pemerintah, dana Bantuan Operasional Sekolah menjadi salah satu instrumen pembiayaan guru non-ASN di sekolah negeri.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang belum berhasil menjadi PNS atau PPPK tetap dapat menerima penghasilan melalui dana BOS. Dana tersebut sendiri bersumber dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah memastikan kegiatan pendidikan di sekolah negeri tetap berjalan, termasuk ketika masih terdapat kebutuhan guru yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi melalui tenaga ASN.

Sebelumnya, Kemendikdasmen juga telah memberikan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 2026 untuk mendukung pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN dalam kondisi tertentu.

Dengan demikian, pembiayaan guru non-ASN melalui dana BOS bukanlah kebijakan yang muncul tanpa konteks. Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan terkait relaksasi pembiayaan dan penugasan guru non-ASN selama proses penataan tenaga pendidik berlangsung.

Bagaimana dengan Guru PPPK Paruh Waktu?

Selain guru non-ASN, pemerintah juga menyiapkan kebijakan baru bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

Mulai 2027, pemerintah berencana mengalihkan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme yang sedang disiapkan.

Kemendikdasmen sebelumnya menyampaikan bahwa sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi bagian dari kebijakan pengalihan tersebut. Selain itu, terdapat sekitar 6.000 guru PPPK paruh waktu yang memiliki surat keputusan sebagai tenaga pelaksana dan juga menjadi bagian dari penataan.

Untuk guru yang nantinya berstatus PPPK penuh waktu, dukungan gaji dan tunjangannya akan menjadi bagian dari pembiayaan pemerintah pusat.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran pendidikan 2027 yang lebih besar. Komisi X DPR RI menyetujui penyesuaian pagu Kemendikdasmen menjadi Rp89,10 triliun, termasuk tambahan Rp28 triliun dari pagu awal. Dari tambahan tersebut, sekitar Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru.

Peluang Guru untuk Menjadi PNS Juga Dibuka

Kebijakan pemerintah tidak berhenti pada penguatan status PPPK. Peluang untuk menjadi PNS juga disiapkan bagi guru yang memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme seleksi.

Kemendikdasmen sebelumnya menyampaikan bahwa rekrutmen CPNS guru akan dilakukan secara bertahap mulai 2027. Peluang tersebut juga terbuka bagi guru PPPK yang memenuhi kriteria administrasi serta sekitar 172 ribu guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar di sekolah negeri.

Karena itu, guru non-ASN yang memiliki target untuk memperoleh status ASN tetap perlu mempersiapkan diri. Mekanisme seleksi, persyaratan, formasi, dan jadwal resmi perlu ditunggu melalui pengumuman pemerintah karena detail pelaksanaannya dapat berubah sesuai kebijakan dan kebutuhan formasi.

Jumlah Guru Non-ASN Masih Menjadi Perhatian Pemerintah

Penataan guru non-ASN merupakan persoalan yang cukup besar karena jumlah pendidik yang masih berada di luar status ASN masih cukup banyak.

Kemendikdasmen sebelumnya mencatat sekitar 237.196 guru honorer atau non-ASN yang terdata dalam Dapodik dan masih aktif mengajar sampai 31 Desember 2026.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong peningkatan kompetensi guru. Pada 2026, misalnya, Kemendikdasmen melanjutkan berbagai program Pendidikan Profesi Guru (PPG), termasuk bagi guru tertentu yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Artinya, persoalan guru non-ASN tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut peningkatan kompetensi, sertifikasi, kebutuhan guru di daerah, serta keberlanjutan pembelajaran di sekolah.

Apa yang Perlu Disiapkan Guru Non-ASN?

Bagi guru non-ASN yang memiliki target mengikuti seleksi PNS atau PPPK, persiapan sebaiknya dilakukan sejak jauh-jauh hari.

Seleksi ASN pada dasarnya membutuhkan kesiapan menghadapi berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan persyaratan administrasi hingga ujian berbasis komputer apabila proses seleksi dibuka.

Beberapa hal yang dapat mulai dilakukan antara lain:

  • Memantau informasi resmi mengenai pembukaan seleksi PNS dan PPPK.
  • Memastikan data pribadi dan data kepegawaian sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
  • Mempelajari pola soal seleksi yang relevan.
  • Membiasakan diri mengerjakan soal dengan batas waktu.
  • Melakukan latihan secara rutin melalui simulasi atau Try Out.
  • Mengevaluasi bagian soal yang masih menjadi kelemahan.
  • Tidak hanya mengandalkan hafalan, tetapi juga melatih kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

Persiapan lebih awal akan memberikan waktu yang lebih panjang untuk mengetahui kemampuan diri sebelum seleksi resmi benar-benar dibuka.

Persiapan Tes PNS dan PPPK Bersama Kelas Bahasa

Bagi guru non-ASN yang ingin mempersiapkan diri menghadapi seleksi ASN, latihan soal dapat menjadi salah satu cara untuk membangun kebiasaan mengerjakan soal secara cepat dan terukur.

Kelas Bahasa menyediakan berbagai materi pembelajaran dan latihan untuk kebutuhan persiapan seleksi, termasuk materi yang berkaitan dengan kemampuan verbal, numerik, penalaran, serta latihan berbasis Try Out.

Daripada baru mulai belajar ketika pengumuman seleksi sudah keluar, persiapan dapat dilakukan secara bertahap dari sekarang. Dengan latihan rutin, peserta dapat mengetahui tipe soal yang masih sulit, mengukur waktu pengerjaan, sekaligus membangun strategi menghadapi ujian.

Sudah punya target mengikuti seleksi PNS atau PPPK? Mulai persiapkan kemampuanmu dari sekarang bersama Kelas Bahasa. Cek materi latihan, paket soal, dan Try Out yang tersedia di website Kelas Bahasa untuk membantu persiapan menghadapi seleksi secara lebih terarah.

FAQ Guru Non-ASN yang Tidak Lulus Tes PNS atau PPPK

Apakah guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK masih bisa mengajar?

Ya. Berdasarkan penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 23 September 2026, guru non-ASN yang tidak lulus tes PNS atau PPPK tetap dapat berstatus sebagai guru non-ASN dan mengajar, dengan pembiayaan penghasilan melalui dana BOS sesuai kebijakan yang berlaku.

Apakah guru non-ASN tetap bisa mengikuti tes PNS atau PPPK?

Guru non-ASN diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS maupun PPPK melalui mekanisme tes. Detail persyaratan dan jadwal seleksi tetap perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Dari mana gaji guru non-ASN yang tidak lulus seleksi PNS atau PPPK dibayarkan?

Menurut penjelasan Mendikdasmen, guru non-ASN yang tidak lulus seleksi PNS atau PPPK tetap dapat menerima gaji melalui dana BOS yang bersumber dari pemerintah pusat.

Apakah guru PPPK paruh waktu akan menjadi PPPK penuh waktu?

Pemerintah menyiapkan pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pelaksanaan dan mekanismenya merupakan bagian dari penataan guru yang sedang disiapkan pemerintah.

Apakah akan ada rekrutmen CPNS guru?

Pemerintah telah menyampaikan rencana rekrutmen CPNS guru secara bertahap mulai 2027. Informasi mengenai formasi, persyaratan, jadwal, dan mekanisme seleksi perlu mengikuti pengumuman resmi ketika rekrutmen dibuka.

Apakah guru non-ASN harus menunggu pengumuman seleksi untuk mulai belajar?

Tidak. Persiapan dapat dilakukan lebih awal melalui latihan soal, pembelajaran materi, dan Try Out. Dengan begitu, calon peserta memiliki kesempatan untuk mengetahui kemampuan dan memperbaiki kelemahan sebelum seleksi resmi dimulai.


Kesimpulan

Kebijakan terbaru pemerintah memberikan gambaran bahwa guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi PNS atau PPPK tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk tetap mengajar.

Pemerintah membuka peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi PNS maupun PPPK. Sementara bagi mereka yang belum lulus, status sebagai guru non-ASN tetap dapat dipertahankan dan penghasilan dapat dibayarkan melalui dana BOS sesuai kebijakan yang berlaku.

Pada saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan penataan guru PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu mulai 2027 serta rencana rekrutmen CPNS guru secara bertahap.

Bagi guru yang ingin mengejar peluang menjadi ASN, satu hal yang dapat dilakukan sejak sekarang adalah mempersiapkan kemampuan menghadapi tes. Jangan menunggu sampai jadwal seleksi diumumkan untuk mulai berlatih.

Mulai latihan, ukur kemampuan, dan persiapkan diri lebih awal bersama Kelas Bahasa.