Guru Honorer Tak Lulus CPNS atau PPPK Tetap Mengajar, Digaji dari Dana BOS

Guru honorer tidak lulus CPNS atau PPPK tetap memiliki kesempatan untuk mengajar sebagai guru non-ASN. Pemerintah menyampaikan bahwa guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi PNS atau PPPK tetap dapat mengajar, sementara penghasilannya dapat dibayarkan melalui dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa guru non-ASN tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK. Namun, mereka yang belum berhasil dalam seleksi tidak serta-merta kehilangan status sebagai guru atau harus berhenti mengajar.

Guru non-ASN yang tidak lulus seleksi tetap dapat mengajar dan statusnya tetap sebagai guru non-ASN. Untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, penghasilannya dapat dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026.

Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengikuti Seleksi PNS dan PPPK

Pemerintah tetap membuka jalur bagi guru non-ASN yang ingin memperoleh status sebagai ASN.

Menurut Mendikdasmen, guru non-ASN akan diberikan kesempatan mengikuti tes untuk menjadi PNS maupun PPPK. Artinya, status sebagai guru honorer atau non-ASN tidak menutup kesempatan untuk mengikuti proses seleksi ASN.

Namun, proses tersebut tetap dilakukan melalui seleksi. Peserta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kesempatan untuk menjadi ASN tetap terbuka, tetapi kelulusan tetap bergantung pada hasil seleksi dan persyaratan yang ditentukan pemerintah.

Bagaimana Jika Guru Honorer Tidak Lulus Seleksi?

Pertanyaan ini menjadi salah satu bagian penting dari kebijakan terbaru pemerintah.

Guru non-ASN yang mengikuti seleksi tetapi tidak lulus CPNS atau PPPK tidak otomatis kehilangan statusnya sebagai guru. Mereka tetap dapat berstatus sebagai guru non-ASN dan menjalankan tugas mengajar.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat menerima pembayaran melalui dana BOS.

Jadi, tidak lulus seleksi ASN bukan berarti guru tersebut secara otomatis harus berhenti mengajar. Skema yang disampaikan pemerintah justru memberikan ruang agar guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya di sekolah negeri.

Gaji Guru Non-ASN Dapat Dibayarkan dari Dana BOS

Dana BOS menjadi salah satu sumber pembiayaan yang dapat digunakan untuk membayar guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.

Dalam penjelasannya, Abdul Mu’ti menyebut hingga 20 persen dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.

Perlu dipahami bahwa kebijakan ini berkaitan dengan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, informasi tersebut bukan berarti setiap guru honorer secara otomatis menerima nominal gaji tertentu atau mendapatkan jaminan pembayaran dengan jumlah yang sama.

Besaran penghasilan dan pelaksanaan pembayaran tetap berkaitan dengan ketentuan pengelolaan dana BOS serta kondisi satuan pendidikan.

Ada Perbedaan Sumber Gaji PNS, PPPK, dan Guru Non-ASN

Kebijakan terbaru pemerintah juga memperjelas skema pembiayaan berdasarkan status kepegawaian guru.

Guru yang berstatus PNS menerima gaji dari pemerintah pusat melalui APBN. Guru PPPK juga akan mendapatkan pembiayaan dari pemerintah sesuai dengan status dan kebijakan yang berlaku.

Sementara itu, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat memperoleh pembayaran melalui dana BOS.

Perbedaan sumber pembiayaan tersebut menjadi bagian dari penataan status dan kesejahteraan tenaga pendidik yang sedang dilakukan pemerintah.

Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Menjadi PPPK Penuh

Selain membahas guru non-ASN, pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu.

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa proses pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh akan dimulai 1 Januari 2027.

Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, proses tersebut akan menyasar sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu. Pengalihan juga mencakup sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki surat keputusan sebagai pelaksana.

Guru yang nantinya berstatus PPPK penuh akan menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat sesuai dengan skema yang ditetapkan pemerintah.

Guru PPPK Penuh Juga Bisa Mengikuti Seleksi PNS

Kebijakan pemerintah tidak berhenti pada pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Guru yang sudah berstatus PPPK penuh dan memenuhi persyaratan administrasi juga memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS secara bertahap mulai 2027.

Dengan demikian, pemerintah menyiapkan beberapa jalur dalam penataan karier guru, mulai dari guru non-ASN yang mengikuti seleksi PNS atau PPPK, guru PPPK paruh waktu yang dialihkan menjadi PPPK penuh, hingga guru PPPK penuh yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PNS.

Berapa Banyak Guru Non-ASN yang Masih Aktif Mengajar?

Penataan guru non-ASN masih menjadi salah satu pekerjaan besar pemerintah.

Kemendikdasmen sebelumnya menyebut terdapat 237.196 guru honorer atau non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih aktif mengajar sampai 31 Desember 2026.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa keberadaan guru non-ASN masih memiliki peran penting dalam keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

Karena itu, kebijakan mengenai status, penghasilan, kompetensi, dan peluang pengangkatan menjadi ASN menjadi bagian penting dalam penataan tenaga pendidik.

Pemerintah Juga Menyiapkan Pelatihan untuk Guru

Selain persoalan status kepegawaian dan penghasilan, pemerintah juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar peningkatan kualitas guru dilakukan melalui berbagai program pelatihan. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran untuk program tersebut akan diupayakan melalui APBN.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah tidak hanya diarahkan pada penataan status guru, tetapi juga peningkatan kapasitas dan kompetensi pendidik.

Peningkatan kualitas guru menjadi bagian penting karena perubahan status kepegawaian perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan dalam menjalankan tugas pendidikan.

Ada Peluang CPNS Guru pada 2027

Kabar mengenai status guru non-ASN ini juga berkaitan dengan rencana pemerintah membuka formasi CPNS guru pada 2027.

Kemendikdasmen menyiapkan sekitar 139 ribu formasi CPNS guru pada tahap awal. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kebutuhan sekitar 464.856 guru yang direncanakan dipenuhi secara bertahap.

Seleksi tersebut disebut dapat diikuti guru honorer yang memenuhi persyaratan, lulusan baru S1/D-IV, maupun lulusan PPG.

Menariknya, peserta tidak harus sudah memiliki sertifikat PPG untuk mengikuti seleksi berdasarkan penjelasan Dirjen GTK Kemendikdasmen. Namun, peserta yang sudah mengikuti PPG disebut memperoleh prioritas.

Karena itu, guru honorer yang ingin mencoba peluang menjadi ASN dapat mulai mempersiapkan diri sejak sekarang.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Guru Honorer?

Bagi guru honorer yang memiliki target mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, persiapan sebaiknya tidak dilakukan secara mendadak.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan sejak sekarang.

Pantau informasi resmi

Jadwal pendaftaran, formasi, persyaratan, dan mekanisme seleksi dapat berubah sesuai keputusan pemerintah. Karena itu, calon peserta perlu mengikuti pengumuman dari kanal resmi.

Pastikan dokumen pendidikan sesuai

Ijazah, data pribadi, dan dokumen pendukung lainnya perlu dipersiapkan sejak awal agar tidak terburu-buru ketika pendaftaran dibuka.

Mulai latihan soal

Selain persiapan administrasi, kemampuan mengerjakan soal juga perlu dilatih. Peserta dapat membiasakan diri mengerjakan soal dengan batas waktu sehingga lebih terbiasa menghadapi ujian.

Gunakan Try Out untuk evaluasi

Try Out dapat membantu peserta mengetahui kemampuan awal, mengukur kecepatan mengerjakan soal, serta menemukan materi yang masih perlu diperbaiki.

Persiapkan Seleksi ASN Bersama Kelas Bahasa

Bagi guru honorer yang ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, waktu sebelum pendaftaran dibuka dapat dimanfaatkan untuk membangun kemampuan secara bertahap.

Kelas Bahasa menyediakan berbagai materi latihan, paket soal, dan Try Out yang dapat digunakan untuk membantu peserta berlatih menghadapi soal seleksi.

Belajar sejak awal juga membuat persiapan menjadi lebih terukur. Peserta dapat mencoba soal, melihat hasilnya, mengevaluasi kesalahan, kemudian mengulang materi yang masih belum dikuasai.

Kalau kamu punya target menjadi ASN, jangan menunggu pengumuman pendaftaran baru mulai belajar. Mulai persiapkan kemampuanmu dari sekarang bersama Kelas Bahasa.

FAQ Guru Honorer yang Tidak Lulus CPNS atau PPPK

Apakah guru honorer yang tidak lulus CPNS masih bisa mengajar?

Ya. Berdasarkan keterangan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, guru non-ASN yang tidak lulus seleksi PNS atau PPPK tetap berstatus sebagai guru non-ASN dan dapat tetap mengajar.

Apakah guru honorer yang tidak lulus PPPK akan langsung diberhentikan?

Tidak. Tidak lulus seleksi PNS atau PPPK tidak secara otomatis berarti guru non-ASN harus berhenti mengajar. Pemerintah menyampaikan bahwa status mereka tetap sebagai guru non-ASN.

Apakah guru non-ASN bisa digaji menggunakan dana BOS?

Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayar melalui dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku. Mendikdasmen menyebut hingga 20 persen dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.

Apakah semua guru honorer pasti mendapatkan gaji dengan nominal yang sama dari dana BOS?

Tidak dapat disimpulkan demikian. Kebijakan mengenai penggunaan dana BOS tidak berarti semua guru non-ASN otomatis menerima nominal penghasilan yang sama. Pelaksanaan pembayaran tetap mengikuti ketentuan pengelolaan dana BOS dan kondisi satuan pendidikan.

Apakah guru honorer tetap bisa ikut seleksi CPNS?

Ya. Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi PNS atau PPPK dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kapan CPNS guru dibuka?

Kemendikdasmen menyiapkan sekitar 139 ribu formasi CPNS guru pada 2027. Jadwal pendaftaran dan rincian formasi tetap harus menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Apakah guru PPPK paruh waktu akan menjadi PPPK penuh?

Pemerintah menyiapkan pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh mulai 1 Januari 2027. Proses tersebut disebut menyasar sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu.

Apakah guru PPPK penuh bisa mengikuti seleksi PNS?

Guru PPPK penuh yang memenuhi persyaratan administrasi memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS secara bertahap mulai 2027.

Kesimpulan

Guru honorer atau guru non-ASN yang tidak berhasil dalam seleksi CPNS maupun PPPK tidak otomatis kehilangan kesempatan untuk tetap mengajar.

Berdasarkan kebijakan yang disampaikan pemerintah pada September 2026, guru non-ASN yang tidak lulus seleksi tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN. Untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pembayaran penghasilan dapat menggunakan dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat yang sama, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan lain untuk penataan tenaga pendidik. Guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh mulai 2027, sementara guru PPPK penuh yang memenuhi persyaratan juga dapat mengikuti seleksi PNS secara bertahap.

Pemerintah juga menyiapkan sekitar 139 ribu formasi CPNS guru pada 2027, sehingga guru honorer maupun lulusan baru yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi.

Bagi calon peserta, persiapan dapat dimulai jauh sebelum pendaftaran dibuka. Latihan soal, Try Out, dan evaluasi kemampuan secara rutin dapat membantu membangun kesiapan menghadapi proses seleksi.

Mulai persiapkan diri menghadapi seleksi CPNS dan PPPK bersama Kelas Bahasa.