
BKN beri arahan honorer non-ASN ikut seleksi CASN setelah menegaskan bahwa tidak ada lagi kebijakan afirmasi khusus bagi tenaga honorer, sehingga para honorer yang masih ingin menjadi ASN baik lewat CPNS maupun PPPK harus mengikuti jalur seleksi secara umum
Penegasan ini seiring dengan diberlakukannya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dengan kebijakan tersebut, isu honorer dinilai tidak lagi memerlukan pembahasan khusus dalam forum rapat kerja antara pemerintah dan DPR RI di Senayan.
Hal ini menjelaskan mengapa dalam agenda rapat Komisi II DPR RI pada masa sidang 2025–2026 tidak terdapat pembahasan khusus terkait honorer maupun tenaga non-ASN.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyampaikan bahwa seluruh mekanisme penyelesaian honorer telah diatur secara jelas dalam KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.
Aturan ini mencakup pengangkatan honorer yang terdata di BKN maupun non-database yang tidak memperoleh formasi PPPK penuh, untuk dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Secara kebijakan nasional, masalah honorer sudah selesai. Regulasi sudah ada dan menjadi pedoman pelaksanaannya,” ujar Suharmen dilansir dari JPNN.com.
baca juga : BKN Imbau Masyarakat Waspadai Informasi Hoaks Pendaftaran CPNS 2026
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut pemerintah juga mengatur skema penghasilan PPPK paruh waktu.
Gaji yang diterima diharapkan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau setidaknya tidak lebih rendah dari honor yang diterima sebelumnya saat masih berstatus honorer.
Namun demikian, Suharmen mengakui masih dimungkinkan terdapat tenaga honorer yang belum terakomodasi.
Jika kondisi tersebut terjadi, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
“Pemda yang merekrut honorer, maka pemda juga yang harus menyelesaikan sisa tenaga non-ASN tersebut,” tegasnya.
Menurut Suharmen, seharusnya pemerintah daerah mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Skema ini dirancang agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja atau perumahan honorer secara massal.
baca juga : Kok Bisa Cuma Rp250 Ribu? DPR Sebut Gaji Guru Honorer Idealnya Segini
Ia juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi kebijakan afirmasi bagi honorer. Afirmasi besar-besaran telah diberikan pada proses pengadaan PPPK tahun 2024 dan tidak akan diulang pada seleksi berikutnya.
Bagi honorer yang masih bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Suharmen menyarankan untuk mengikuti seluruh jalur seleksi CASN yang tersedia, baik CPNS maupun PPPK, khususnya pada instansi pusat yang saat ini membuka kebutuhan.
“Honorer masih bisa ikut semua seleksi CASN, tetapi tidak ada lagi afirmasi khusus,” kata Suharmen.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengungkapkan keheranannya karena isu honorer tidak masuk dalam agenda pembahasan Komisi II DPR RI.
Padahal, masa sidang DPR RI telah dimulai sejak 13 Januari 2026.
Perempuan yang akrab disapa Bunda Nur itu mengaku terkejut setelah mencermati jadwal rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB.
Menurutnya, tidak ada satu pun agenda rapat yang secara khusus membahas honorer maupun PPPK.
“Beberapa rapat kerja bulan ini tidak ada yang secara khusus membahas honorer. Paling hanya disinggung oleh anggota dewan di sela-sela rapat,” ungkap Nur Baitih, Minggu (25/1/2026) dilansir dari JPNN.com.
Padahal, lanjutnya, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang belum sepenuhnya tuntas.
Di antaranya masih adanya honorer tersisa serta kasus PPPK formasi 2021 yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
“Seharusnya ini menjadi prioritas pembahasan antara Komisi II dan KemenPAN-RB,” pungkasnya.
baca juga : Sisa honorer sebaiknya dialihkan ke PJLP, hindari PHK massal
Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2014 – 2024 dan CPPPK 2020 – 2023, FHCI BUMN, PCPM BI, PCS OJK RI, LPS RI dan lainnya bisa dicek di akun instagram @kelas_CPNS2026


