Jabatan ASN yang Dapat Diisi oleh PPPK Menurut UU No. 5 Tahun 2014
Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK merupakan topik penting yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 dengan penjelasan rinci melalui Perpres No. 38 Tahun 2020. Peraturan tersebut juga merupakan peraturan tertulis. Setiap instansi pemerintah, calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), serta masyarakat umum dapat membaca peraturan tersebut secara bebas untuk melengkapi pemahaman.
Jabatan ASN yang Dapat Diisi oleh PPPK Menurut UU No. 5 Tahun 2014 Read More »





