
Komisi X DPR Desak Pemerintah Buka 561 Ribu Formasi Guru menjadi salah satu usulan penting dalam upaya mengatasi kekurangan tenaga pendidik di Indonesia. DPR menilai pemerintah perlu segera membuka formasi guru melalui seleksi CPNS dan PPPK 2026 agar kebutuhan guru di berbagai daerah dapat terpenuhi. Simak latar belakang usulan, jumlah formasi yang dibutuhkan, serta perkembangan kebijakan terbaru pada artikel berikut.
Salah satu solusi yang didorong adalah membuka formasi baru bagi guru sekaligus menyelesaikan persoalan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengenai kebutuhan guru nasional.
Baca juga : Kursus SKD dan SKB CPNS 2026
Menurutnya, pembukaan formasi baru menjadi langkah paling realistis untuk menutupi kekurangan tersebut.
“Nah, kemudian yang kedua kita masih kekurangan guru 561.000 lebih guru. Saya sudah diskusi dengan Mendikdasmen bahwa satu-satunya cara hari ini adalah dengan cara membuka formasi untuk kekurangan guru tersebut,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain membuka rekrutmen baru, Komisi X juga mengusulkan agar seluruh guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut Lalu, kebutuhan guru baru dapat dipenuhi melalui rekrutmen CPNS yang diprioritaskan bagi lulusan baru (fresh graduate), sementara guru PPPK paruh waktu memperoleh peningkatan status.
“Yang paruh waktu diangkat menjadi PPPK, yang 561.000 ini dibuka formasi CPNS melalui tes. Anggaran yang dibutuhkan Insyaallah dari postur anggaran yang kita miliki tahun 2026 sangat mencukupi,” katanya.
Ia menilai keberadaan skema PPPK paruh waktu tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga : DPR Minta 50 Persen Kekurangan Formasi Guru 2026
Dalam regulasi tersebut, status ASN hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK tanpa membedakan kategori paruh waktu maupun penuh waktu.
“Status PPPK ini tidak boleh ada penuh waktu dan paruh waktu lagi, tapi PPPK,” tegasnya.
Lalu mengungkapkan pembahasan bersama pemerintah menunjukkan sinyal positif untuk mulai memenuhi kebutuhan guru secara bertahap mulai tahun 2026.
Ia berharap sedikitnya separuh dari total kekurangan guru dapat dipenuhi lebih dahulu.
“Dari 561.000, paling tidak sekitar 250.000 formasi bisa dibuka untuk memenuhi kebutuhan guru di seluruh tanah air,” ujarnya.
Selain persoalan jumlah guru, Komisi X juga menyoroti aspek kesejahteraan tenaga pendidik.
sumber : tribunenews


