
LPDP umumkan 8 penerima beasiswa tak patuh yang dinilai melanggar ketentuan program melalui website resmi lembaga. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan penegakan aturan terhadap penerima beasiswa pemerintah.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk memasang nama delapan alumni penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.
Kepada para pelanggar tersebut, LPDP juga telah memberikan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa dan memblokir mereka dari seluruh aktivitas LPDP di kemudian hari.
“Kami juga lagi memikirkan ini teman-teman ini … awas juga lho teman-teman alumni itu. Kami lagi memikirkan juga, mempertimbangkan untuk menaruh teman-teman […] nama anak-anak yang tidak patuh itu di dalam website-nya LPDP itu. Ini sedang kami pikirkan,” tegas Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
baca juga : Kursus Wawancara Substansi LPDP 2026 – Simulasi Panelis & Strategi Lolos
Kata Sudarto, memasang nama alumni LPDP yang tak patuh di laman resmi LPDP menjadi pertimbangan agar alumni-alumni LPDP lainnya dapat berkomitmen dan benar-benar menjalankan kewajiban untuk mengabdi di Indonesia.
Apalagi, bagi para penerima LPDP, pengabdian menjadi hal yang mutlak karena saat masa studi, pajak yang dikumpulkan negara dari masyarakat lah yang digunakan untuk membiayai para awardee.
“Ini sekali lagi, memberikan momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.
Soal sanksi pengembalian dana, kata Sudarto, dari delapan alumni yang melakukan pelanggaran, empat di antaranya sudah melunasi pengembalian dana LPDP. Sedangkan empat sisanya meminta keringanan dengan mencicil pengembalian dana tersebut.
Meskipun tidak merinci, namun Sudarto menyebutkan, rata-rata dana yang dikeluarkan untuk penerima LPDP mencapai Rp2 miliar per awardee untuk tingkat Strata 3 (S3) dan di bawah Rp1 miliar per orang untuk gelar master.
baca juga : Kursus Tes Bakat Skolastik LPDP 2026 – Intensif Target Skor 170+
“(Yang udah bayar) itu yang dalam negeri ada, yang di luar negeri ada. Rata-rata, ya mohon maaf lah, ya sekitar Rp2 miliar lah untuk Phd ya, ada yang master di bawah Rp1 miliar lah,” beber dia.
Sementara itu, berdasarkan catatan LPDP, per 31 Januari 2026, dari total 32.876 alumni LPDP yang diperiksa secara keseluruhan, diketahui bahwa sebanyak 307 orang telah mendapat izin magang atau studi lanjut; 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP; dan 36 orang dalam proses pemeriksaan.
Kata Sudarto, AP menjadi salah satu yang masuk dalam kelompok alumni yang masuk dalam pantauan LPDP sejak beberapa waktu lalu.
“Jadi dari delapan orang tadi, dan empat sudah janji (untuk mencicil), yang tidak lunas termasuk Saudara AP itu yang saat ini sedang dalam proses,” pungkasnya.
baca juga : Beasiswa Kemenag (BIB): Jenis & Syarat Lengkap Untuk Pendaftarannya
Note untuk bukti kelulusan ujian (bukan testimoni) SIMAK UI Pascasarjana, PPDS & Doktoral , UUO TPA Bappenas, SMUP UNPAD, UM UGM (PAPs & AcEPT UGM), PPDS ULM Banjarmasin, PPDS Unand, PPDS UB Malang, PMB ITB, TBS Beasiswa LPDP RI, Beasiswa Kementerian Bappenas, PPMB PPDS FK Unair dan seluruh program PPDS PTN lainnya bisa dicek dibawah ini


