
Persoalan jumlah kuota pengangkatan honorer kategori 2 (K2) yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencuat, meskipun diketahui keuangan negara sedang dalam kondisi kekurangan.
Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, honorer K2 seharusnya mendapat jatah dari kuota 101 ribu CPNS yang diajukan Menpan-RB Asman Abnur pada 2018.
baca juga : PPPK Paruh Waktu Bakal Dimutasi 2026
“Saya pikir kalau mau bijak, sebaiknya jatah honorer K2 adalah 70 persen dari 101 ribu. Sedangkan bila mau arif, kuota 101 ribu dikasih semua ke honorer K2,” kata Titi kepada JPNN (JawaPos Group), Kamis (7/12).
Namun, Titi menolak apabila kuota honorer K2 lebih kecil daripada pelamar umum. Sebab, ada sekitar 25 ribu honorer K2 yang usianya sudah di atas 50 tahun.
Titi juga menambahkan, honorer K2 menyadari kesulitan keuangan negara. Karena itu, pihaknya tidak meminta diangkat sekaligus. Sebab, honorer K2 masih membutuhkan payung hukum sebagai landasan pengangkatan menjadi CPNS.
baca juga : Kemenkeu Sudah Terima Surat Menpan RB Soal Kenaikan Gaji PNS 2026
“Mau diangkat berapa tahap pun kami terima. Asal ada payung hukumnya agar kami bisa menunggu dengan tenang dan tidak menggantung kayak ini,” ucap Titi.
Diketahui, kelompok honorer kategori ini adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005, namun bedanya mereka tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer K1. Bagi tenaga honorer kategori 2 yang ingin diangkat menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti tes atau seleksi terlebih dahulu.
SUMBER JAWA POS
Butuh informasi kursus persiapan SKD dan SKB CPNS Umum dan Sekolah Kedinasan 2026?
Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2014 – 2024 dan CPPPK 2020 – 2023, FHCI BUMN, PCPM BI, PCS OJK RI, LPS RI dan lainnya bisa dicek di akun instagram @kelas_CPNS2025


