
Isu sisa honorer dialihkan ke PJLP hindari PHK massal ramai dibicarakan setelah sejumlah tenaga honorer yang tidak terangkat PPPK berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja, dan solusi alternatif dialihkan ke PJLP diusulkan untuk menyelamatkan mereka.
Sekretaris jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengatakan, sisa honorer yang tidak bisa diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu bisa diselamatkan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Caranya dengan memberikan kesempatan kepada sisa honorer ini melalui mekanisme PJLP.
“Kalau dengan sistem PJLP, minimal masih bernaung di bawah instansinya dan bukan di bawah pihak ketiga,” kata Herlambang kepada JPNN, Selasa (27/1).
Melalui mekanisme PJLP, sisa honorer yang sudah mengabdi sebelum UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diselamatkan.
Dia mengungkapkan, wacana PJLP memberikan semangat baru bagi sisa honorer.
Baca juga : BGN Tegaskan Hanya 3 Jabatan Pegawai SPPG Berstatus PPPK
Namun, sebaiknya ada surat edaran dari pemerintah, apakah Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kalau ada surat edaran soal PJLP dari KemenPAN-RB atau BKN, pemda mungkin tidak berani melakukan PHK,” ucapnya.
Dia juga menyarankan agar honorer yang mengabdi setelah UU 20 Tahun 2023 disahkan, sebaiknya dilimpahkan ke outsourcing karena sesuai amanat UU ASN 2023 tidak boleh mengangkat lagi tenaga honorer.
Beredar informasi di media sosial bahwa sebanyak 2.920 pegawai honorer non-database BKN kabupaten Dompu telah di-PHK.
Tidak terima dengan kebijakan tersebut, ribuan honorer menggelar aksi unjuk rasa ketiga di depan kantor bupati pada 20 Januari 2026.
Mereka ingin mendapatkan kepastian status dan menolak PHK massal yang dikeluarkan melalui surat resmi bupati. (esy/jpnn)
baca juga : pemerintah siapkan skema baru CPNS 2026
Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2014 – 2024 dan CPPPK 2020 – 2023, FHCI BUMN, PCPM BI, PCS OJK RI, LPS RI dan lainnya bisa dicek di akun instagram @kelas_CPNS2026


