
Pendaftaran rekrutmen PPPK Kementerian HAM 7 Januari 2026 resmi dibuka melalui portal SSCASN dengan jadwal pendaftaran 7–23 Januari 2026. Calon pelamar wajib memahami syarat, jurusan yang dibutuhkan, tahapan seleksi dan cara daftar agar tidak melewatkan peluang kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kesempatan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya lulusan perguruan tinggi yang ingin mengabdi di sektor pemerintahan, khususnya di lingkungan Kemenham.
Pendaftaran seleksi PPPK Kemenham dijadwalkan mulai dibuka pada tanggal 7 Januari 2026.
Untuk itu, calon pelamar diimbau agar segera mempersiapkan diri, baik dari segi dokumen administrasi maupun pemahaman terhadap ketentuan seleksi yang berlaku.
Melansir informasi dari situs resmi Kementerian HAM, formasi yang dibuka mencapai 500 posisi dan diperuntukkan bagi lulusan Strata 1 (S1) dari berbagai jurusan, sehingga peluang ini terbuka luas untuk berbagai latar belakang akademik.
Baca Juga: Purbaya Mau Lakukan Ini Sebelum Naikkan Gaji PNS 2026
Rekrutmen ini ditujukan bagi masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang telah ditetapkan.
Untuk mengetahui rincian formasi, persyaratan, alur pendaftaran, jadwal, simak informasi lengkap berikut ini.
Formasi PPPK Kementerian HAM 2026
1. Jabatan: Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan:
- S1 Ilmu Administrasi Negara
- S1 Administrasi Publik
- S1 Kebijakan Publik
- S1 Manajemen Publik
- S1 Manajemen
- S1 Ilmu Pemerintahan
- D-IV Ilmu Administrasi Negara
- D-IV Administrasi Publik
- D-IV Kebijakan Publik
- D-IV Manajemen Publik
- D-IV Manajemen
- D-IV Ilmu Pemerintahan
Alokasi PPPK: 242
Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah
2. Jabatan: Perencana Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan:
- S1 Ekonomi
- S1 Ekonomi Pembangunan
- S1 Manajemen
- S1 Administrasi Publik
- S1 Administrasi Negara
- S1 Kebijakan Publik
- S1 Ilmu Pemerintahan
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Ilmu Politik
- S1 Statistika
- S1 Data Sains
- S1 Sistem Informasi
- S1 Manajemen Informasi
- S1 Manajemen Aset
- D-IV Ekonomi Pembangunan
- D-IV Ekonomi
- D-IV Manajemen
- D-IV Administrasi Publik
- D-IV Administrasi Negara
- D-IV Kebijakan Publik
- D-IV Ilmu Pemerintahan
- D-IV Ilmu Hukum
- D-IV Ilmu Politik
- D-IV Statistika
- D-IV Data Sains
- D-IV Sistem Informasi
- D-IV Manajemen Informasi
- D-IV Manajemen Aset
Alokasi PPPK: 82
Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah
3. Jabatan: Apoteker Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan:
- S1 Farmasi dengan disertai sertifikat profesi/kompetensi apoteker
Alokasi PPPK: 2
Unit kerja penempatan: Unit pusat (Sekretariat Jenderal)
4. Jabatan: Penata Layanan Operasional
Kualifikasi pendidikan:
- S1 semua jurusan
Alokasi PPPK: 108
Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah
5. Jabatan: Pengelola Layanan Operasional
Kualifikasi pendidikan:
- D-III semua jurusan
Alokasi PPPK: 66
Unit kerja penempatan: Kantor wilayah
Baca Juga: Menkeu buka suara soal gaji ASN, kapan naik?
Syarat Umum PPPK Kementerian HAM 2026
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id ;
3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
10. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :
- Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
- Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
14. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
- Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; dan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
Persyaratan Khusus PPPK Kementerian HAM 2026
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia
2. Perencana Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.
3. Apoteker Ahli Pertama
- Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
- Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
4. Penata Layanan Operasional
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
5. Pengelola Layanan Operasional
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
Jadwal Rekrutmen PPPK Kementerian HAM
- Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025 s.d 14 Januari 2026
- Pendaftaran seleksi: 7 s.d 23 Januari 2026
- Seleksi administrasi: 8 s.d 29 Januari 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Januari 2026
- Masa sanggah seleksi administrasi: 31 Januari s.d 2 Februari 2026
- Jawab sanggah seleksi administrasi: 1 s.d 3 Februari 2026
- Pengumuman pasca masa sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 8 s.d 10 Februari 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 11 s.d 17 Februari 2026
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi (CAT): 24 s.d 26 Februari 2026
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 7 s.d 16 Maret 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 27 s.d 31 Maret 2026
- Pengumuman hasil akhir (kelulusan): 11 April 2026
- Masa sanggah hasil kelulusan: 12 s.d 14 April 2026
- Jawab sanggah hasil kelulusan: 12 s.d 15 April 2026
- Pengumuman pasca masa sanggah hasil kelulusan: 26 April 2026
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April s.d 11 Mei 2026
- Usul penetapan nomor induk PPPK: 12 s.d 25 Mei 2026
Pendaftaran dibuka pada 7-23 Januari 2026 dengan cara membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Informasi selengkapnya terkait pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025 dapat diunduh dalam format PDF melalui laman ini.
Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2014 – 2024 dan CPPPK 2020 – 2023, FHCI BUMN, PCPM BI, PCS OJK RI, LPS RI dan lainnya bisa dicek di akun instagram @kelas_CPNS2026


