
Guru PPPK kembali menjadi perhatian setelah Komisi X DPR mengusulkan kepastian status bagi guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, muncul usulan agar gaji Guru PPPK minimal mencapai Rp7 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah memberikan kepastian status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia menginginkan tidak ada lagi skema PPPK paruh waktu dan seluruhnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Menurut Lalu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK, sehingga tidak mengenal skema paruh waktu maupun penuh waktu. “Tapi usulan kami melihat kondisi fiskal hari ini, satu, segera pemerintah mengangkat P3K paruh waktu ini menjadi P3K penuh waktu, dan status P3K ini tidak boleh ada penuh waktu dan paruh waktu lagi, tapi P3K. Nah, kemudian yang kedua kita masih kekurangan guru 561.000 lebih guru,” katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Komisi X Desak Pemerintah Beri Kepastian Status Guru PPPK, Gaji Minimal Rp7 Juta/Bulan
Lalu mengungkapkan telah berdiskusi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengenai pembukaan formasi baru untuk mengakomodasi kekurangan tenaga pendidik tersebut. Dia juga menilai pemerintah tidak perlu khawatir terhadap aspek regulasi. Menurutnya, apabila terdapat kendala pada tingkat undang-undang, pemerintah masih dapat menggunakan peraturan pemerintah. Perhitungan kebutuhan anggaran untuk pembukaan formasi itu pun, lanjutnya, telah dilakukan.
Politikus PKB itu mengusulkan agar kebutuhan sekitar 561.000 guru dipenuhi melalui pembukaan formasi CPNS bagi fresh graduate, sekaligus mengangkat status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. “Anggaran yang dibutuhkan insyaallah dari postur anggaran yang kita miliki tahun 2026 sangat mencukupi untuk mengangkat atau membuka formasi CPNS tersebut, termasuk mengangkat P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu,” jelasnya. Selain itu, Lalu mengaku memperoleh informasi bahwa gaji guru PPPK maupun PNS nantinya minimal Rp7 juta per bulan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal Komisi X DPR yang mendorong gaji minimal Rp5 juta per bulan. “Bahkan hari ini ada informasi lagi bahwa P3K itu minimal Rp7 juta per bulan. Artinya dari usul yang diberikan Komisi X Rp5 juta sudah ditanggapi oleh pemerintah, dan kami mengapresiasi ke depan gaji guru-guru kita kalau semua sudah diangkat menjadi ASN, baik itu PNS maupun P3K, itu minimal 7 juta lebih per bulan,” lanjutnya. Lebih lanjut, Komisi X DPR menilai pemerintah telah menunjukkan iktikad baik dalam pembahasan kebutuhan guru nasional.
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Usul Formasi CPNS 2026 Sampai 1.105
Setelah pembahasan intensif selama beberapa hari terakhir, Lalu berharap pemerintah dapat mulai memenuhi sedikitnya 50% dari kebutuhan guru pada 2026. Dari total kebutuhan sekitar 561.000 guru, Komisi X mengusulkan agar sedikitnya 250.000 formasi dibuka untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. “Kami sudah sampaikan kemarin atau kebutuhan formasi kekurangan guru minimal kami berharap 2026 ini 50 persennya dulu. Misalnya 561.000 ya paling tidak 250.000 sekianlah yang dibuka formasinya untuk memenuhi kebutuhan guru di seluruh tanah air,” tandasnya.
Baca Juga : Pemprov Jambi Tidak Membuka Formasi CPNS 2026
Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2014 – 2024 dan CPPPK 2020 – 2023, FHCI BUMN, PCPM BI, PCS OJK RI, LPS RI dan lainnya bisa dicek di akun instagram @kelas_bahasa


