Surat PermenPANRB nomor 16 tahun 2025 dan begini aturan jam kerja PPPK paruh waktu.

PermenPANRB 16 tahun 2025 aturan jam kerja PPPK paruh waktu menetapkan durasi hanya sekitar 4 jam per hari, dengan penetapan oleh PPK sesuai anggaran dan kebijakan lembaga. Sesuai PermenPANRB nomor 16 tahun 2025 dan begini aturan jam kerja PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat sesuai perjanjian kerja dan masa kerjanya lebih fleksibel dengan gaji yang disesuaikan UMP wilayah masing-masing.

Keberadaan PPPK paruh waktu adalah pegawai non-ASN yang terdata di pangkalan database BKN karena sudah mengikuti seleksi dan belum mendapat informasi.

Baca juga : Kota Pekalongan Usulan 2.375 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Keputusan menjadi PPPK paruh waktu bukan hal yang diinginkan oleh tenaga honorer namun menjadi pilihan sebab adanya keterbatasan anggaran di lembaga pemerintah daerah.

Meskipun PPPK paruh waktu statusnya paruh waktu namun pekerjaan ini dilakukan dengan mempunyai durasi waktu yang jelas atau sesuai kebijakan instansi.

Selain itu, jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan dalam PPK di lembaga terkait pada kebutuhan anggaran dan sifat pekerjaan yang dijalankan.

Sejatinya, tidak ada ketentuan baku tentang jam kerja PPPK paruh waktu secara nasional sebab hal ini diserahkan kepada kebijakan sejumlah instansi dan kewenangan dari PPK.

Namun aturan jam kerja PPPK paruh waktu ini ada dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 16 tahun 2025.

Yang mana dijelaskan jika penetapan jam kerja tersebut sepenuhnya adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam lembaga instansi pemerintah.

baca juga : Sebanyak 66.495 honorer ditolak ke PPPK paruh waktu

PPK diberi kewenangan dalam menentukan durasi kerja dan beban tugas yang dijalankan oleh PPPK paruh waktu.

Hal ini tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan lembaga dan anggaran yang tersedia.

Namun peraturan Menpan RB soal aturan jam kerja PPPK paruh waktu tetap harus memerhatikan keadilan dan kewajaran untuk para PPPK. Dimana jam kerja yang diberlakukan pun tidak boleh merugikan PPPK dan tidak boleh lebih berat ketimbang beban kerja sesuai dengan status mereka sebagai PPPK paruh waktu.

Di sisi lain, jam kerja PPPK paruh waktu yang menarik adalah fleksibilitas yang diberikan terhadap masing-masing instansi dalam menentukan jam kerja.

Kendati begitu, fleksibilitas harus tetap memperhatikan hak-hak PPPK, terutama soal kesejahteraan mereka.

Itulah tadi jam kerja PPPK paruh waktu sesuai PermenPAN RB No 16 Tahun 2025 dan disesuaikan oleh kewenangan PPK.*

Sumber : Ayobandung

baca juga : KURSUS REGULER PERSIAPAN SKD SKB CPNS 2025

CPNS 2025 akan segera berlangsung. Apakah kamu sudah mempersiapkan diri menghadapi SKD dan SKB untuk siap lulus CPNS 2025? Buruan bergabung segera bersama kami.

Teman teman langsung tertarik bisa dapat langsung mendaftar kelas TKD, TWK, dan TK serta SKB CAT dan Non CAT BKN 2025 disini dan mohon jangan lupa konfirmasi ke admin kami juga di nomor whatsapp dibawah ini

Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2017 – 2024, PCPM Bank Indonesia, FHCI BUMN, CPPPK, PCS OJK RI, LPS, MDP Garuda Indonesia dan top BUMN lainnya instagram kami