
Pemutusan kontrak PPPK berlanjut di beberapa daerah menjadi isu hangat tahun 2026 karena masa kerja kontraktual yang berakhir, dan menurut pengurus AP3KI hanya ada dua solusi utama untuk menyelesaikan masalah ini.
Situasi ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada tenaga kerja yang selama ini mengabdi sebagai PPPK. Tidak sedikit dari mereka yang merasa cemas akan masa depan profesinya, terutama ketika kontrak kerja dinilai belum memberikan jaminan kepastian jangka panjang.
Ancaman Pemutusan Kontrak yang Masih Menggantung
Bagi banyak PPPK, status kerja yang masih berstatus kontrak menimbulkan ketidakpastian. Kekhawatiran tersebut semakin meningkat ketika pembicaraan tentang kemungkinan pemutusan kontrak kerja datang dari sejumlah skenario kebijakan. Dalam kondisi seperti ini, banyak PPPK merasa posisinya rawan dan bisa sewaktu-waktu tidak diperpanjang.
Potensi pemutusan yang berulang juga dianggap dapat menurunkan semangat kerja karena ketidakjelasan masa depan. Para tenaga kerja berharap ada penanganan yang jelas dan kepastian regulasi agar hak mereka tidak sekadar bergantung pada perubahan kebijakan yang terus berulang.
baca juga : Peralihan Paruh Waktu ke Full Time Dimulai dari PPPK Tahap 1, Aliansi R2 R3 Dukung
Solusi Pertama: Perbaikan Sistem Kontrak
Menurut pengamat ketenagakerjaan, solusi pertama untuk mengatasi potensi pemutusan kontrak kerja PPPK secara terus-menerus adalah melakukan perbaikan terhadap sistem kontrak itu sendiri. Sistem yang ada saat ini dinilai masih kurang memberikan jaminan kepastian kerja bagi PPPK dalam jangka panjang.
Perbaikan sistem ini mencakup peninjauan ulang terhadap durasi kontrak, mekanisme perpanjangan, hingga perlindungan hak dasar pekerja. Dengan sistem yang lebih jelas dan tersusun rapi, diharapkan PPPK dapat bekerja tanpa rasa was-was dan dapat merencanakan masa depannya secara lebih terstruktur.
Perubahan sistem tersebut juga dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih sehat antara tenaga PPPK dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Hal ini penting untuk membangun budaya kerja yang profesional dan berkelanjutan tanpa saling merasa terancam oleh pergantian kontrak.
baca juga : Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Jangan Berdasar Klaster, 1 Maret Harus Cair
Solusi Kedua: Peralihan Status ke Full Time
Solusi kedua yang dianggap jalan keluar adalah membuka peluang peralihan status PPPK menjadi pegawai tetap atau full time. Langkah ini dinilai dapat memberi kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih kuat bagi para PPPK.
Peralihan ke status pegawai tetap akan menghapus kekhawatiran tentang pemutusan kontrak yang berulang, karena pegawai dengan status penuh memiliki hak-hak yang lebih lengkap dan perlindungan lebih kuat dibandingkan pegawai kontrak. Dengan status penuh, PPPK dapat merencanakan masa depan, termasuk jaminan sosial dan benefit lain yang selama ini menjadi kekurangan dalam hubungan kerja kontrak.
Meskipun langkah ini bukan hal yang sederhana, pembicaraan terkait perubahan status layak menjadi prioritas dalam perbaikan sistem ketenagakerjaan di instansi pemerintah.
Dua Solusi yang Saling Melengkapi
Kedua solusi ini — perbaikan sistem kontrak dan peralihan status ke kerja penuh — tidak harus dipilih secara tunggal. Dalam fase transisi, perbaikan kontrak dapat berjalan bersamaan dengan peta jalan menuju status kerja yang lebih mapan.
Perbaikan kontrak memberikan efek jangka pendek yang penting, yakni memberi kejelasan hak dan kewajiban PPPK selama masa kerja kontrak berlangsung. Sementara peralihan status menjadi full time akan menjadi solusi jangka panjang yang merata dan memberi rasa aman bagi tenaga kerja.
Kedua aspek itulah yang perlu menjadi fokus pembahasan antara pemerintah, stakeholder, dan perwakilan tenaga PPPK. Diskusi yang inklusif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang pro-pegawai sekaligus realistis secara implementasi.
Harapan PPPK dan Momentum Perubahan
Bagi ratusan ribu PPPK di berbagai wilayah, harapan kini tertumpuk pada perubahan kebijakan yang memberi kepastian kerja serta menjamin kesejahteraan. Pemutusan kontrak yang terus berulang dapat mempengaruhi motivasi kerja, tetapi keyakinan PPPK tetap tumbuh ketika ada sinyal kuat bahwa solusi telah disiapkan dengan matang.
Momentum ini menjadi pintu perubahan penting dalam struktur ketenagakerjaan pemerintah. Dengan penerapan kedua solusi, PPPK diharapkan tidak hanya dipandang sebagai tenaga kontrak sementara, tetapi sebagai bagian penting dalam sistem kerja pemerintahan yang profesional dan berkelanjutan.
Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2014 – 2024 dan CPPPK 2020 – 2023, FHCI BUMN, PCPM BI, PCS OJK RI, LPS RI dan lainnya bisa dicek di akun instagram @kelas_CPNS2026


