
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menuutp pintu bagi perekrutan pegawai honorer atau non ASN.
Ya, keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/6490/204.2/2025 tentang Larangan Rekrutmen Pegawai Non ASN yang diterbitkan pada Jumat 26 September 2025.
Aturan tersebut menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas melarang pengangkatan pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
baca juga : APBD JEBOL LEBIH DARI 40% UNTUK BELANJA PEGAWAI 2025
Bahkan, pejabat yang nekat melakukan pengangkatan Non ASN diancam sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kutip surat edaran Sekda Jatim.
Data Pemprov Jatim menunjukkan, hingga 2025 masih ada 24.844 pegawai Non ASN yang sedang dalam proses penataan, dengan rincian:
- 3.253 PPPK Penuh Waktu
- 21.591 PPPK Paruh Waktu
Sesuai arahan Menteri PANRB, anggaran gaji tahun 2025 hanya diberikan untuk pegawai Non ASN yang tengah dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.
Meski larangan berlaku menyeluruh, Pemprov Jatim memberi pengecualian pada dua sektor vital.
baca juga :
| Select Isu terkait kesetaraan hak guru swasta dalam seleksi PPPK Guru muncul | Isu terkait kesetaraan hak guru swasta dalam seleksi PPPK Guru muncul |
|---|
Sumber: JPPN
CPNS 2025 akan segera berlangsung. Apakah kamu sudah mempersiapkan diri menghadapi SKD dan SKB untuk siap lulus CPNS 2025? Buruan bergabung segera bersama kami.
Teman teman langsung tertarik bisa dapat langsung mendaftar kelas TKD, TWK, dan TK serta SKB CAT dan Non CAT BKN 2025 disini dan mohon jangan lupa konfirmasi ke admin kami juga di nomor whatsapp dibawah ini

Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2017 – 2024, PCPM Bank Indonesia, FHCI BUMN, CPPPK, PCS OJK RI, LPS, MDP Garuda Indonesia dan top BUMN lainnya instagram kami

