
Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK merupakan topik penting yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 dengan penjelasan rinci melalui Perpres No. 38 Tahun 2020.
Peraturan tersebut juga merupakan peraturan tertulis. Setiap instansi pemerintah, calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), serta masyarakat umum dapat membaca peraturan tersebut secara bebas untuk melengkapi pemahaman.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 bahwa Jabatan ASN yang Dapat Diisi oleh PPPK adalah Apa?
PPPK sebagai pegawai pemerintah mempunyai landasan hukum yang jelas. Jabatan PPPK sebagai ASN pun mempunyai peraturan tertulis berupa undang-undang. Salah satu di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 bahwa jabatan ASN yang Dapat Diisi oleh PPPK adalah mengacu pada Peraturan Presiden. Narasi tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 94 ayat (1) yang berbunyi, Peraturan Presiden yang mengatur jenis jabatan tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020. Peraturan tersebut ditetapkan pada 26 Februari 2020 oleh Presiden Republik Indonesia ke-7.
Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK di Indonesia
Menurut Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengisi jabatan Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Keterangan tersebut tertera pada Pasal 2 ayat (1).
Dikutip dari buku Glosarium Istilah Pemerintahan, Tambunan (2016: 183), Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi.
Jabatan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan keahlian atau keterampilan tertentu dari ASN, termasuk PPPK. Berbeda dengan Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi pada PPPK merupakan jabatan selektif sesuai kebutuhan instansi.
Baca juga : Pemerintah kembali memunculkan wacana terkait skema gaji tunggal ASN 2026
Salah satu kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu bagi PPPK adalah jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 5 poin a.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 bahwa jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK adalah penjelas bahwa deskripsi jabatan tersebut ada di Peraturan Presiden. PPPK atau calon PPPK dapat membaca peraturan tersebut secara menyeluruh untuk melengkapi pemahaman. (AA)
Sumber : Kumparan
baca juga : Surat PermenPANRB nomor 16 tahun 2025 dan begini aturan jam kerja PPPK paruh waktu.
CPNS 2025 akan segera berlangsung. Apakah kamu sudah mempersiapkan diri menghadapi SKD dan SKB untuk siap lulus CPNS 2025? Buruan bergabung segera bersama kami.
Teman teman langsung tertarik bisa dapat langsung mendaftar kelas TKD, TWK, dan TK serta SKB CAT dan Non CAT BKN 2025 disini dan mohon jangan lupa konfirmasi ke admin kami juga di nomor whatsapp dibawah ini

Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2017 – 2024, PCPM Bank Indonesia, FHCI BUMN, CPPPK, PCS OJK RI, LPS, MDP Garuda Indonesia dan top BUMN lainnya instagram kami
