
Meski rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pelaksanaannya masih belum bisa dipastikan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, yang mengatakan bahwa rencana tersebut belum tentu terealisasi pada tahun 2025.
“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Memang tercantum dalam lampiran RKP 2025, tetapi belum tentu dilaksanakan,” ujar Qodari, dikutip dari wawancaranya dengan wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (22/9).
Dalam Perpres No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, pemerintah memang mencantumkan rencana menaikkan gaji bagi ASN, TNI/Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan pejabat negara.
Namun, Qodari menekankan bahwa rencana yang tertulis di RKP tidak otomatis menjadi kebijakan yang langsung diterapkan.
Sebagai contoh, ia menyebut beberapa kebijakan lain yang pernah tercantum di RKP namun tidak kunjung dilaksanakan, seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon.
Hitungan Anggaran Negara: Bisa Capai Tambahan Rp14,2 Triliun
KSP juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji ASN tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa perhitungan matang terhadap kondisi fiskal negara.
Sumber: KOMPAS
CPNS 2025 akan segera berlangsung. Apakah kamu sudah mempersiapkan diri menghadapi SKD dan SKB untuk siap lulus CPNS 2025? Buruan bergabung segera bersama kami.
Teman teman langsung tertarik bisa dapat langsung mendaftar kelas TKD, TWK, dan TK serta SKB CAT dan Non CAT BKN 2025 disini dan mohon jangan lupa konfirmasi ke admin kami juga di nomor whatsapp dibawah ini

Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2017 – 2024, PCPM Bank Indonesia, FHCI BUMN, CPPPK, PCS OJK RI, LPS, MDP Garuda Indonesia dan top BUMN lainnya instagram kami

