Honorer Tak Lolos CPNS Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, berencana mengusulkan tenaga honorer daerah (non ASN) yang tidak lolos seleksi CPNS beberapa waktu lalu untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Arif Munandar, mengatakan pengusulan ini merupakan tindak lanjut setelah adanya audiensi bersama puluhan tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS awal tahun 2024. 

BKD dan PSDM akan melakukan pendataan berdasarkan pendaftaran CPNS, kemudian disinkronkan dengan data honorer di masing-masing OPD.

Setelah data lengkap, baru Pemkab Dompu akan mengusulkan ke Kemenpan RB untuk mendapat persetujuan. 

“Validasi memastikan data Non ASN benar adanya sehingga hasil pendataan Non ASN di tahun 2025 bisa diproses menjadi PPPK Paruh Waktu,” katanya, Selasa (9/9/2025).

Ia menambahkan, usulan tersebut hanya berlaku bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos CPNS, bukan mereka yang gagal pada seleksi PPPK. 

Untuk tenaga non-ASN yang tidak lolos PPPK tahap II, proses pengajuan sebagai PPPK paruh waktu saat ini juga tengah berjalan.

Arif menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjamin hak masyarakatnya, meski tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Regulasi yang menjadi dasar seleksi CASN tahun 2024 di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen CPNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Selain itu, terdapat Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi CASN 2024, yang menjadi rujukan mekanisme seleksi. 

“Kita memaknai penataan ini sebagai langkah strategis untuk verifikasi kembali data-data non-ASN,” pungkasnya.