Honorer resah menyambut 2026: BKD Jatim pastikan status non ASN berakhir saat lulus PPPK paruh waktu

Tahun 2026 menjadi babak baru bagi tenaga honorer di Jawa Timur setelah BKD Jatim mengeluarkan kebijakan yang menegaskan akhir status Non ASN bagi mereka yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu. Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran BKD Jatim Nomor 800/8359/204.2/2025 yang dirilis pada 4 Desember 2025.

Surat tersebut menyebutkan bahwa seluruh tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu tidak lagi berstatus sebagai Non ASN mulai 1 Januari 2026, bersamaan dengan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Dengan demikian, tidak diperlukan lagi surat pemberhentian khusus. Perubahan status berlangsung otomatis berdasarkan ketentuan penataan tenaga Non ASN.

Kebijakan ini muncul di tengah suasana ketidakpastian yang melanda ribuan honorer di Jawa Timur. Banyak dari mereka yang khawatir kehilangan hak-hak dasar, terutama bagi yang belum mendapatkan kepastian dalam seleksi PPPK. Bagi yang dinyatakan lulus, keputusan BKD Jatim menjadi angin segar meski diikuti kekhawatiran baru mengenai skema paruh waktu yang belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah pusat.

Dalam SE tersebut, BKD menekankan pentingnya transparansi dari setiap perangkat daerah dalam menutup status honorer. Perangkat daerah diwajibkan memastikan seluruh hak honorer, seperti honorarium bulan berjalan, selesai dibayarkan sebelum pemberhentian administrasi dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Banyak tenaga honorer yang menyambut baik kejelasan ini, meski masih ada catatan penting mengenai keberlanjutan karier. Skema PPPK Paruh Waktu—yang disebut sebagai alternatif bagi honorer yang tidak mendapat formasi penuh—dipandang sebagai langkah awal, namun berpotensi menimbulkan masalah baru terkait kestabilan penghasilan dan jenjang karier jangka panjang.

baca juga : 3.003 formasi PPPK sekolah rakyat 2025 dibuka, cek syarat dan cara daftarnya

Beberapa organisasi honorer di Jawa Timur menyatakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperluas kesenjangan antarpegawai. Mereka menilai tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari lima atau bahkan sepuluh tahun harusnya mendapatkan prioritas formasi penuh waktu. Namun, pemerintah pusat menilai skema paruh waktu merupakan langkah realistis untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan kebutuhan layanan publik yang tetap harus berjalan.

Di sisi lain, perangkat daerah kini dihadapkan pada tantangan baru. Bila banyak honorer tidak bersedia menerima skema paruh waktu, layanan publik berisiko mengalami kekurangan tenaga, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah provinsi meminta seluruh perangkat daerah melakukan pemetaan ulang kebutuhan pegawai untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

Melalui kebijakan baru ini, BKD Jatim berharap proses transisi menuju penghapusan honorer dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di lapangan. Tahun 2026 akan menjadi penentu apakah implementasi skema PPPK Paruh Waktu mampu menjawab kebutuhan pegawai sekaligus memberikan kepastian karier bagi ribuan tenaga honorer di Jawa Timur.*

baca juga : Menkeu Purbaya Sebut Rencana Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Punya Landasan Hukum yang Kuat

Hubungi Kami

Kami membuka kelas persiapan CPNS 2026 baik CPNS Umum dan Sekolah Kedinasan. Program SKD, SKB Non CAT BKN dan SKB CAT BKN.

Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2014 – 2024 dan CPPPK 2020 – 2023, FHCI BUMN, PCPM BI, PCS OJK RI, LPS RI dan lainnya bisa dicek di akun instagram @kelas_CPNS2025

WHATSAPP
IG