DETAIL POTONGAN GAJI PNS DAN PPPK TERBARU

Tidak banyak yang tahu, ternyata Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sama-sama mengalami pemotongan gaji bulanan.

Dasar hukum pemotongan ini berbeda, untuk PPPK mengacu pada Pasal 19 ayat 1 Permendagri No.6/2021 yang berisi mengenai pemotongan seperti pajak penghasilan (PPh), iuran jaminan kesehatan (BPJS), jaminan hari tua atau iuran lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan potongan lain yang relevan menurut ketentuan.
Contoh: sekitar Rp148.352 per bulan

Iuran Wajib Pegawai (IWP)

1% dari gaji pokok (sekitar Rp37.088)

Tambahan potongan 3,25% (sekitar Rp109.909)

Dipotong sekitar Rp7.120 per bulan

Jaminan Kematian (JKM)

Potongan sekitar Rp21.359 per bulan

Catatan: PPPK belum dikenakan potongan Jaminan Hari Tua (JHT), berbeda dengan PNS.

Rincian Potongan Gaji PNS 2025

Iuran Wajib Pegawai (IWP)

Besarannya 8% dari gaji:

3,25% untuk Tabungan Hari Tua (THT)

BACA JUGA : Komisi II DPR RI Siap Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS Melalui Revisi UU ASN

4,75% untuk premi pensiun Contoh: seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, bergaji bruto Rp2.836.895, akan dipotong Rp206.352 per bulan

Potongan BPJS Kesehatan

Besar potongan 5% dari gaji

Namun, PNS hanya menanggung 1%, sisanya 4% ditanggung pemerintah

Potongan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

Sebesar 3% dari gaji

Rinciannya: 2,5% ditanggung pekerja, 0,5% ditanggung pemerintah

Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Potongan Tunjangan Beras dan PPh 21

Jika PNS menerima tunjangan beras dalam bentuk natura, akan ada pemotongan.

Pajak penghasilan (PPh 21) ditanggung negara, sehingga tidak mengurangi take home pay pegawai.

Potongan Lain-Lain

Bisa berupa:

Pahami Detail Potongan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025, dari BPJS, Iuran Wajib Pegawai, Tapera, hingga Jaminan Sosial

Pengembalian persekot gaji

Utang kelebihan pembayaran

Tunggakan penerimaan lain

Perbandingan Potongan Gaji PPPK vs PNS

PPPK lebih banyak dipotong untuk iuran dasar (BPJS, IWP, JKK, dan JKM), tetapi belum ada potongan pensiun dan JHT.

PNS memiliki potongan lebih besar karena mencakup THT, pensiun, BPJS, dan Tapera.

baca juga : Isu terkait kesetaraan hak guru swasta dalam seleksi PPPK Guru muncul

Artinya, meski take home pay PNS bisa sedikit berkurang dibanding PPPK, namun PNS mendapatkan jaminan masa depan lebih lengkap seperti pensiun dan tabungan hari tua.

Baik PNS maupun PPPK sama-sama mengalami potongan gaji bulanan dengan dasar hukum yang berbeda. Bedanya, PNS lebih banyak potongan karena mencakup dana pensiun, tabungan hari tua, serta Tapera.

Sementara itu, PPPK 2025 masih relatif ringan potongannya, namun belum memiliki jaminan pensiun penuh seperti PNS.(dka)

Untuk iuran BPJS khususnya, Permendagri menegaskan mekanisme pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK

Jikalau PNS berdasarkan Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PNS biasanya memiliki potongan yang lebih terstruktur untuk jaminan hari tua dan pensiun (IWP 8% dikelola Taspen), tapera, serta skema BPJS yang sebagian ditanggung negara

Lantas, manakah yang lebih besar potongannya, PNS atau PPPK? Berikut penjelasan lengkapnya.

Rincian Potongan Gaji PPPK 2025

Iuran BPJS Kesehatan

Potongan sebesar 4% dari gaji dan tunjangan bulanan

baca juga : APBD JEBOL LEBIH DARI 40% UNTUK BELANJA PEGAWAI 2025

Sumber: JPPN

CPNS 2025 akan segera berlangsung. Apakah kamu sudah mempersiapkan diri menghadapi SKD dan SKB untuk siap lulus CPNS 2025? Buruan bergabung segera bersama kami.

Teman teman langsung tertarik bisa dapat langsung mendaftar kelas TKD, TWK, dan TK serta SKB CAT dan Non CAT BKN 2025 disini dan mohon jangan lupa konfirmasi ke admin kami juga di nomor whatsapp dibawah ini

Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2017 – 2024, PCPM Bank Indonesia, FHCI BUMN, CPPPK, PCS OJK RI, LPS, MDP Garuda Indonesia dan top BUMN lainnya instagram kami