Berapa Gaji Pertama CPNS 2026 untuk Lulusan S-1?

Bagi kamu yang lulusan S1 dan lolos CPNS 2026 — penting untuk tahu berapa gaji pertama yang bisa kamu terima sebagai CPNS

Menjelang rekrutmen besar-besaran CPNS 2026, topik mengenai gaji pertama menjadi salah satu hal yang paling menarik perhatian para pelamar, terutama lulusan S-1.Banyak yang penasaran berapa nominal yang akan diterima ketika akhirnya lulus seleksi dan resmi menyandang status sebagai CPNS. Pertanyaan ini wajar muncul karena CPNS memiliki skema penggajian khusus yang berbeda dari PNS penuh.

Agar lebih jelas, berikut penjelasan lengkap dan terstruktur berdasarkan regulasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta aturan penggajian PNS yang berlaku.

Penghasilan CPNS Selama Masa Percobaan

Pada tahap awal pengangkatan, CPNS berada dalam masa percobaan selama 12 bulan. Pada periode ini, penghasilan yang diterima belum penuh seperti PNS definitif.

Baca juga : komentar Dirjen Nunuk & Ketum PGRI perihal pembukaan cpns 2026

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, CPNS hanya mendapatkan 80% dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja yang setara dengan PNS reguler.

Aturan tersebut mengatur bahwa selama masa percobaan, CPNS belum memperoleh seluruh tunjangan layaknya PNS tetap. Hal ini karena status mereka masih dalam proses pembinaan, termasuk mengikuti pelatihan dasar (latsar), menjalani evaluasi kinerja, hingga memenuhi berbagai syarat administrasi.

Setelah berhasil menyelesaikan seluruh tahapan tersebut dan resmi diangkat menjadi PNS penuh, barulah pegawai memperoleh gaji dan tunjangan secara utuh, termasuk berbagai fasilitas serta jaminan pensiun di kemudian hari.

baca juga : PPPK & Paruh Waktu Berharap Mendapat Prioritas cpns 2026

Rincian Struktur Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Penggajian PNS saat ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, di dalamnya tercantum daftar terbaru gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.

Untuk lulusan S-1, penempatan awal biasanya berada pada golongan III, sehingga kisaran gaji pokoknya adalah:

  • Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.678.800
  • Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Selama masa CPNS, pegawai hanya menerima 80% dari gaji pokok tersebut. Sebagai gambaran, gaji pokok Golongan III/a dimulai sekitar Rp 2,7 juta. Dengan demikian, gaji pertama CPNS berada di kisaran Rp 2,2 juta sampai Rp 2,3 juta per bulan hingga masa percobaan berakhir.

Komponen Gaji PNS Setelah Diangkat Penuh

Ketika status berubah dari CPNS menjadi PNS, penghasilan meningkat karena ditambah berbagai tunjangan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001. Komponen penghasilannya meliputi:

  • Gaji pokok: Nominal gaji pokok ditentukan oleh golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan keluarga: Tambahan 10% dari gaji pokok bagi pegawai yang telah menikah.
  • Tunjangan jabatan: Diberikan kepada pejabat fungsional maupun struktural.
  • Tunjangan lainnya: Termasuk tunjangan kinerja, tunjangan beras, serta tunjangan khusus berdasarkan kebijakan instansi masing-masing.

Potongan Gaji

Beberapa potongan wajib yang akan dikenakan kepada PNS antara lain:

  • IWP (iuran wajib pegawai) 8%, terdiri atas 3,25% tabungan hari tua dan 4,75% iuran pensiun.
  • BPJS Kesehatan 5%, 4% ditanggung pemerintah, 1% dipotong dari gaji pegawai.
  • Tapera 3%, terdiri dari 2,5% potongan pegawai dan 0,5% kontribusi instansi.

Contohnya, untuk gaji pokok III/a sebesar Rp 2.836.895, potongan IWP mencapai sekitar Rp 206.000.

baca juga : FHK21 Desak Menpan-RB Angkat 101 Ribu Honorer K2 Jadi PNS tahun 2026

Perbandingan Gaji CPNS/PNS Lulusan SMA

Menurut PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, lulusan SMA/SMK masuk ke golongan II bersama lulusan D-3. Berikut kisaran gaji pokok golongan II:

  • Golongan II/a: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan II/b: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan II/c: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan II/d: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Dengan demikian, lulusan S-1 yang mampu masuk Golongan III tentu memiliki peluang menerima gaji yang lebih tinggi, baik saat CPNS maupun setelah menjadi PNS.

Besaran gaji pertama bagi lulusan S-1 yang lulus seleksi CPNS 2026 berada di kisaran Rp 2,2 juta sampai Rp 2,3 juta per bulan selama masa percobaan. Setelah diangkat menjadi PNS penuh, penghasilan meningkat berkat tambahan tunjangan dan berkurangnya potongan. (beritasatu)

Butuh informasi kursus persiapan SKD dan SKB CPNS Umum dan Sekolah Kedinasan 2026?

Hubungi Kami

Kami membuka kelas persiapan CPNS 2026 baik CPNS Umum dan Sekolah Kedinasan. Program SKD, SKB Non CAT BKN dan SKB CAT BKN.

Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2014 – 2024 dan CPPPK 2020 – 2023, FHCI BUMN, PCPM BI, PCS OJK RI, LPS RI dan lainnya bisa dicek di akun instagram @kelas_CPNS2025

WHATSAPP
IG