Apakah CPNS dapat THR atau tidak? Bagi yang baru saja diterima menjadi CPNS di tahun ini tentu pertanyaan tersebut sering dilontarkan ketika menjelang Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri.
Termasuk ingin tahu berapa kira-kira besaran Tunjangan Hari Raya yang diterima. Apakah sama besarnya dengan PNS pada umumnya atau hanya mendapat sebagian saja.
Apakah CPNS dapat THR?
Apakah CPNS dapat THR jawabannya adalah dapat sebagaimana Pegawai Negeri Sipil pada umumnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang resmi, akan tetapi besarannya sedikit berbeda.
Berdasarkan informasi dari laman djpb.kemenkeu.go.id, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya CPNS mendapatkan hak yang sama.
Perlu diketahui komponen THR dari sumber APBN biasanya terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Pangan, Jabatan/Umum, dan Kinerja.
Untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu hanya sebesar 80% saja. Bahkan tidak hanya mendapatkan Tunjangan Hari Raya saja, Gaji Ketiga Belas juga diberikan layaknya PNS.
Lalu kira-kira kapan Tunjangan Hari Raya akan mulai dibayarkan dan apakah sama saja dengan Pegawai Negeri Sipil lainnya atau tidak? Di bawah ini informasi lengkapnya.
Jadwal Pembayaran THR CPNS
Perlu diketahui menurut pemerintah tujuan pemberian Tunjangan Hari Raya adalah untuk meningkatkan daya beli agar pertumbuhan ekonomi semakin naik.
Selain itu juga sebagai bentuk penghargaan kepada abdi negara atas pengabdiannya. Lalu kapan jadwal pembagian THR?
Untuk tahun lalu jadwal pembayaran THR bagi CPNS umumnya sama dengan PNS yakni diperkirakan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri.
Sedangkan Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan CPNS biasanya pada bulan Juni dengan dasar pembayaran bulan Mei.
Akan tetapi untuk tahun 2026 belum ada pengumuman secara resmi dari Kementerian Keuangan mengenai tanggal pastinya. Akankah mengikuti tahun-tahun sebelumnya atau ada perubahan.
Namun jika pertanyaannya apakah CPNS dapat THR untuk tahun ini, jawabannya adalah iya jika merujuk pada Peraturan Pemerintah hanya saja besaran yang diterima tidak sama dengan PNS. (NOV)
