
Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 memastikan pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan mulai Juni 2026 dengan pembayaran penuh tanpa potongan.
Kabar gembira yang ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK TNI dan Polri akhirnya tiba. Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan akan mulai cair paling cepat pada bulan Juni mendatang.
Pemerintah meluncurkan kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi tinggi atas dedikasi para abdi negara, sekaligus sebagai stimulus untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Aturan resmi mengenai pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.
Jadwal Pencairan dan Aturan Besaran Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan bahwa proses transfer dana belanja pegawai ini dijadwalkan bergulir mulai awal bulan depan. Berdasarkan regulasi tersebut, nominal yang diterima akan mengacu pada hak penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei ini.
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026,” tulis Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI melalui akun Instagram resmi Biro Organisasi, SDM, dan RB juga telah memberikan konfirmasi mengenai skema pembagiannya.
“Gaji dan Tunjangan Kinerja ke-13 akan cair dibulan Juni,” tulisnya
Tak hanya PNS, PPPK pun juga akan kecipratan gaji ke 13 ini. Bahkan, ada yang mendapatkan bonus secara penuh alias tanpa potongan.
“Untuk PNS & PPPK Tahun 2024, pencairan diberikan 100% penuh tanpa potongan, sedangkan PPPK Tahun 2025 diberikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku, dengan perhitungan berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei
2026,” terangnya.
Besaran nominal yang masuk ke rekening dipastikan bervariasi. Hal ini bergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing pegawai. Komponen penunjangnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, hingga tunjangan kinerja (tukin).
Alasan Pemerintah Kucurkan Gaji ke-13
Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen penting pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan konsumsi rumah tangga.
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (21/5).
Pihak yang masuk dalam daftar penerima manfaat ini sangat luas, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan.
Daftar ASN yang Dicoret dari Penerima Gaji ke-13
Meskipun menyasar hampir seluruh abdi negara, aturan ini secara tegas mengecualikan beberapa kategori pegawai. Terdapat dua kelompok ASN yang dipastikan tidak akan menerima kucuran bonus tahunan ini.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah kategori yang dicoret:
- Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
-Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Bagi ASN yang memenuhi syarat, pastikan untuk terus memantau rekening masing-masing mulai awal Juni nanti guna memastikan hak yang diterima sudah sesuai dengan komponen bulan Mei.
Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2014 – 2024 dan CPPPK 2020 – 2023, FHCI BUMN, PCPM BI, PCS OJK RI, LPS RI dan lainnya bisa dicek di akun instagram @kelas_CPNS2026


