Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Jangan Berdasar Klaster, 1 Maret Harus Cair

Isu gaji PPPK paruh waktu harus cair 1 Maret 2026 kembali ramai diperbincangkan karena ribuan PPPK paruh waktu belum menerima hak gaji mereka meskipun telah menjalankan tugas secara aktif

Ketidakpastian pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi perhatian serius. Hingga mendekati akhir Februari, ribuan PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji mereka, meskipun telah menjalankan tugas secara aktif di satuan kerja masing-masing.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pegawai, khususnya tenaga pendidik, yang selama ini menggantungkan penghasilan untuk kebutuhan dasar keluarga dari skema PPPK Paruh Waktu. Di tengah situasi ekonomi yang menuntut kepastian, keterlambatan gaji dinilai tidak boleh terus berlarut.

Gaji PPPK Paruh Waktu Diminta Tidak Dibedakan Klaster

Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah wacana penentuan gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan sistem klaster. Skema ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan antarsesama pegawai, meskipun mereka memiliki status kepegawaian yang sama.

Penentuan gaji berdasarkan klaster dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. PPPK Paruh Waktu menjalankan peran yang sama pentingnya dalam pelayanan publik, sehingga penghasilan yang diterima seharusnya ditetapkan secara proporsional dan setara, bukan berdasarkan pengelompokan tertentu.

Baca juga : Jadwal seleksi dan kuota PPPK KemenHAM 2026

Batas Waktu Pencairan Ditegaskan 1 Maret

Pemerintah daerah didorong untuk segera menyelesaikan skema penganggaran dan administrasi pembayaran. Tenggat waktu 1 Maret disebut sebagai batas maksimal pencairan gaji PPPK Paruh Waktu agar tidak menambah beban psikologis dan ekonomi para pegawai.

Penegasan batas waktu ini juga dimaksudkan sebagai bentuk kepastian hukum dan penghargaan atas kerja yang telah dilakukan PPPK Paruh Waktu sejak awal tahun. Tanpa kepastian gaji, keberlangsungan pelayanan publik dikhawatirkan ikut terganggu.

Masalah Anggaran Jadi Tantangan Utama

Belum cairnya gaji PPPK Paruh Waktu tidak terlepas dari persoalan anggaran. Sejumlah daerah mengakui bahwa pengalokasian belanja pegawai belum sepenuhnya mengakomodasi skema PPPK Paruh Waktu, sehingga diperlukan penyesuaian anggaran.

Namun demikian, keterbatasan fiskal dinilai tidak seharusnya menjadi alasan penundaan hak pegawai. Pemerintah daerah diharapkan lebih cermat dalam perencanaan, terutama ketika kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan secara nasional.

Baca juga : Daftar Formasi Rekrutmen Guru PPPK Sekolah Garuda Baru Tahun 2026

Harapan PPPK Paruh Waktu

Bagi PPPK Paruh Waktu, pencairan gaji bukan sekadar soal administrasi, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan tanggung jawab yang telah dijalankan. Banyak di antara mereka tetap mengajar, melayani, dan bekerja dengan penuh komitmen meski hak finansial belum diterima.

Dengan kejelasan kebijakan dan percepatan pencairan gaji, diharapkan kepercayaan pegawai terhadap pemerintah tetap terjaga. Kepastian penghasilan juga menjadi fondasi penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan layanan dasar lainnya.

baca juga : Mendikdasmen: Pemerintah mencari solusi bagi guru PPPK paruh waktu

Hubungi Kami

Kami membuka kelas persiapan CPNS 2026 baik CPNS Umum dan Sekolah Kedinasan. Program SKD, SKB Non CAT BKN dan SKB CAT BKN.

Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2014 – 2024 dan CPPPK 2020 – 2023, FHCI BUMN, PCPM BI, PCS OJK RI, LPS RI dan lainnya bisa dicek di akun instagram @kelas_CPNS2026

IG