
Kabar gembira kembali hadir bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji ASN 2025.
Namun, meski sudah sah secara regulasi, pelaksanaan kenaikan gaji ini masih menunggu hasil perhitungan fiskal dari pemerintah agar tidak membebani APBN 2025.
baca juga : Komisi II DPR RI Siap Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS Melalui Revisi UU ASN
Kenaikan Gaji ASN Resmi Tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2025
Dalam lampiran Perpres 79/2025, poin ke-6 menyebutkan secara eksplisit adanya kebijakan kenaikan gaji untuk ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi angin segar setelah terakhir kali pemerintah menaikkan gaji ASN pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan selama hampir lima tahun.
baca juga : Isu terkait kesetaraan hak guru swasta dalam seleksi PPPK Guru muncul
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Oktober 2025, namun pencairan kenaikan gaji ASN baru akan dilakukan pada November 2025. ASN akan menerima rapel gaji dua bulan sekaligus.
Teman teman langsung tertarik bisa dapat langsung mendaftar kelas TKD, TWK, dan TK serta SKB CAT dan Non CAT BKN 2025 disini dan mohon jangan lupa konfirmasi ke admin kami juga di nomor whatsapp dibawah ini

Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2017 – 2024, PCPM Bank Indonesia, FHCI BUMN, CPPPK, PCS OJK RI, LPS, MDP Garuda Indonesia dan top BUMN lainnya instagram kami

