
Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah konkret dalam menata tenaga honorer. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, menandai babak baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Skema ini dirancang sebagai jalan tengah untuk mengatasi permasalahan status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu atau part-time. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus membantu instansi pemerintah memenuhi kebutuhan ASN di tengah keterbatasan anggaran belanja pegawai. Dengan demikian, pelayanan publik tetap dapat berjalan optimal tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.
Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan diakui secara resmi sebagai pegawai pemerintah. Mereka berhak atas gaji minimal setara upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing atau sesuai upah non-ASN sebelumnya, serta fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Durasi kontrak ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperbarui, membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.
baca juga : Pelantikan PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Tenaga Honorer
Memahami Skema PPPK Paruh Waktu: Solusi Komprehensif Tenaga Honorer
Skema PPPK Paruh Waktu merupakan inovasi penting dalam penataan kepegawaian negara, khususnya bagi tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian. Definisi ini menegaskan bahwa meskipun bekerja paruh waktu, mereka tetap memiliki status sebagai ASN dengan segala hak dan kewajiban yang melekat. Kebijakan ini lahir dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat akhir tahun 2024.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi. Hal ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah berkontribusi. Jabatan yang dapat diisi meliputi berbagai sektor penting seperti tenaga guru, kependidikan, kesehatan, teknis, operator, dan pengelola layanan operasional, memastikan dukungan operasional pemerintah secara menyeluruh.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu ini difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, namun tidak lulus mengisi formasi penuh. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan, menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mengakomodasi berbagai kondisi. Besaran gaji diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, menjamin upah yang layak sesuai standar yang berlaku.
baca juga : Ketum FKPPPK: PPPK Enggak Layak Demo
Proses Pelantikan PPPK Paruh Waktu: Dari Usulan hingga Sumpah Jabatan
Proses pelantikan PPPK Paruh Waktu menjadi tahapan krusial yang harus dilalui setelah mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK, sebagai bentuk pengesahan resmi. Tahapan ini memastikan bahwa setiap pegawai memiliki legitimasi yang jelas dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ASN. Seluruh rangkaian proses ini dirancang untuk transparan dan akuntabel, dimulai dari tingkat instansi hingga penetapan oleh BKN.
Tahapan awal dimulai dengan pengusulan kebutuhan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah kepada Kementerian PANRB, yang kemudian menetapkan rincian kebutuhan. Setelah itu, calon PPPK Paruh Waktu mengikuti seleksi dan pengumuman alokasi dapat diakses melalui laman resmi instansi masing-masing. Calon yang lolos seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), dengan BKN memberikan perpanjangan jadwal jika diperlukan untuk persiapan dokumen administrasi.
Langkah selanjutnya adalah usul dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan NI PPPK kepada Kepala BKN, dengan jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu hingga 30 September 2025 untuk pengadaan tahun anggaran 2024. Setelah NI PPPK ditetapkan, PPK menetapkan pengangkatan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja. Tanggal Mulai Tugas (TMT) PPPK akan ditetapkan pada tanggal 1 bulan setelah usulan penetapan Nomor Induk PPPK diterima oleh BKN.
Puncak dari proses ini adalah pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, tahapan penting yang mengukuhkan status mereka sebagai ASN. PPK memiliki kewenangan untuk mendelegasikan pengangkatan ini kepada pejabat yang ditunjuk. Calon peserta diharapkan mempersiapkan dokumen pelantikan seperti SK PPPK, perjanjian kerja, berita acara pelantikan, dan berita acara penyerahan dokumen. Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu wajib melaksanakan tugas sesuai jabatan dan isi perjanjian kerja, berkontribusi langsung dalam pelayanan publik.
baca juga :Gubernur ntb mempertimbangan mengangkat outsourcing 2025
Sumber : liputan6
CPNS 2025 akan segera berlangsung. Apakah kamu sudah mempersiapkan diri menghadapi SKD dan SKB untuk siap lulus CPNS 2025? Buruan bergabung segera bersama kami.
Teman teman langsung tertarik bisa dapat langsung mendaftar kelas TKD, TWK, dan TK serta SKB CAT dan Non CAT BKN 2025 disini dan mohon jangan lupa konfirmasi ke admin kami juga di nomor whatsapp dibawah ini

Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2017 – 2024, PCPM Bank Indonesia, FHCI BUMN, CPPPK, PCS OJK RI, LPS, MDP Garuda Indonesia dan top BUMN lainnya instagram kami

