PPPK Paruh Waktu Bisa Pindah Instansi?

Banyak tenaga honorer dan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) masih belum berhasil lolos seleksi ASN di tahun ini. Kini, pemerintah membuka peluang baru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

baca juga : Pemkab Kuningan Usulkan 4.289 Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran instansi. Skema ini hanya berlaku untuk non-ASN atau honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Beberapa jabatan yang bisa diisi antara lain guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya. Posisi teknis tersebut mencakup pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional.

Penentuan jabatan tetap memperhatikan kebutuhan nyata instansi serta ketersediaan anggaran. Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dengan Nomor Identitas Pegawai ASN.
Sumber: TirtoID

CPNS 2025 akan segera berlangsung. Apakah kamu sudah mempersiapkan diri menghadapi SKD dan SKB untuk siap lulus CPNS 2025? Buruan bergabung segera bersama kami.

Teman teman langsung tertarik bisa dapat langsung mendaftar kelas TKD, TWK, dan TK serta SKB CAT dan Non CAT BKN 2025 disini dan mohon jangan lupa konfirmasi ke admin kami juga di nomor whatsapp dibawah ini

Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2017 – 2024, PCPM Bank Indonesia, FHCI BUMN, CPPPK, PCS OJK RI, LPS, MDP Garuda Indonesia dan top BUMN lainnya instagram kami