Apakah CPNS Dapat THR? Ini Jawabannya

CPNS dapat THR atau tidak sering menjadi pertanyaan para peserta seleksi yang baru lolos tahap penerimaan. Banyak yang penasaran apakah Calon Pegawai Negeri Sipil memiliki hak menerima Tunjangan Hari Raya seperti PNS aktif. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan aturan terbaru tahun 2026.

Termasuk ingin tahu berapa kira-kira besaran Tunjangan Hari Raya yang diterima. Apakah sama besarnya dengan PNS pada umumnya atau hanya mendapat sebagian saja.

Apakah CPNS dapat THR?

Apakah CPNS dapat THR jawabannya adalah dapat sebagaimana Pegawai Negeri Sipil pada umumnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang resmi, akan tetapi besarannya sedikit berbeda.

Berdasarkan informasi dari laman djpb.kemenkeu.go.id, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya CPNS mendapatkan hak yang sama.

baca juga : SPPG Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Kriteria dan Skema Gajinya

Perlu diketahui komponen THR dari sumber APBN biasanya terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Pangan, Jabatan/Umum, dan Kinerja.

Untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu hanya sebesar 80% saja. Bahkan tidak hanya mendapatkan Tunjangan Hari Raya saja, Gaji Ketiga Belas juga diberikan layaknya PNS.

Lalu kira-kira kapan Tunjangan Hari Raya akan mulai dibayarkan dan apakah sama saja dengan Pegawai Negeri Sipil lainnya atau tidak? Di bawah ini informasi lengkapnya.

Jadwal Pembayaran THR CPNS

Perlu diketahui menurut pemerintah tujuan pemberian Tunjangan Hari Raya adalah untuk meningkatkan daya beli agar pertumbuhan ekonomi semakin naik.

Selain itu juga sebagai bentuk penghargaan kepada abdi negara atas pengabdiannya. Lalu kapan jadwal pembagian THR?

Untuk tahun lalu jadwal pembayaran THR bagi CPNS umumnya sama dengan PNS yakni diperkirakan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri.

Sedangkan Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan CPNS biasanya pada bulan Juni dengan dasar pembayaran bulan Mei.

Akan tetapi untuk tahun 2026 belum ada pengumuman secara resmi dari Kementerian Keuangan mengenai tanggal pastinya. Akankah mengikuti tahun-tahun sebelumnya atau ada perubahan.

Baca juga : Komisi X DPR Akui Ketimpangan Nasib PPPK MBG dan Guru Honorer

Namun jika pertanyaannya apakah CPNS dapat THR untuk tahun ini, jawabannya adalah iya jika merujuk pada Peraturan Pemerintah hanya saja besaran yang diterima tidak sama dengan PNS. (NOV)

Hubungi Kami

Kami membuka kelas persiapan CPNS 2026 baik CPNS Umum dan Sekolah Kedinasan. Program SKD, SKB Non CAT BKN dan SKB CAT BKN.

Bukti skor dan kelulusan klien klien yang telah berhasil kami bantu kursus persiapan CPNS 2014 – 2024 dan CPPPK 2020 – 2023, FHCI BUMN, PCPM BI, PCS OJK RI, LPS RI dan lainnya bisa dicek di akun instagram @kelas_CPNS2026

WHATS
IG