MANFAAT DAN DAMPAK POSITIF YANG DIHARAPKAN DARI SISWA PENERIMA KJMU:
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
- Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
- Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Program unggulan : Program English Speaking and Conversation
CAKUPAN BANTUAN KJMU:
Masing-masing penerima KJMU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9 juta tiap semester, meliputi:
- Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS)
- Biaya buku
- Perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya
- Makanan bergizi
- Transportasi
DURASI PENERIMAAN BANTUAN KJMU:
Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN/PTS dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:
a. Untuk Program Sarjana (S1) dan Diploma IV maksimal 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) semester
b. Untuk Program Diploma III maksimal 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) semester
PERSYARATAN KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU):
- Mempunyai KTP dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Berasal dari Keluarga Tidak Mampu.
- Mendaftar pada PTN/PTS dan dinyatakan lulus seleksi.
- Tidak mendapatkan beasiswa lain.
- Dinyatakan lulus SMA/SMK/MA.
PERSYARATAN KHUSUS BAGI CALON MAHASISWA:
- Lulus dari Pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya.
- Diterima melalui jalur regular pada:
- PTN di bawah naungan Kemristekdikti
- PTN di bawah naungan Kemenag
- PTS dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan RPJMD tahun berjalan.
PERSYARATAN KHUSUS BAGI MAHASISWA ON-GOING:
- Lulus dari Pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
- Pengajuan paling lama pada semester 2 perkuliahan.
- Diterima melalui jalur regular pada:
- PTN di bawah naungan Kemristekdikti
- PTN di bawah naungan Kemenag
- PTS dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan RPJMD tahun berjalan.
CARA MENDAFTAR KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU):
- Calon penerima mendaftar ke SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal: 18 s/d 30 September 2020.
Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (Form 1)
b. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (Form 2)
c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7)
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Fotokopi Kartu Keluarga
f. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
DOWNLOAD Form 1, Form 2, dan Form 7 pada link berikut: - Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah: 8 s/d 15 Oktober 2020
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 16 s/d 19 Oktober 2020
- Data final penerima ditetapkan: 20 s/d 22 Oktober 2020
Persiapan ujian TOEFL ITP dan iBT click here
Jika ada yang ingin ditanyakan mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dapat menghubungi kontak berikut:
Telp. (021) 8571012
Nomer WA Pengaduan: 0812 8483 4229
Sumber informasi resmi: