Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2020

MANFAAT DAN DAMPAK POSITIF YANG DIHARAPKAN DARI SISWA PENERIMA KJMU:

  1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
  2. Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
  3. Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
  4. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Program unggulan : Program English Speaking and Conversation

CAKUPAN BANTUAN KJMU:

Masing-masing penerima KJMU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9 juta tiap semester, meliputi:

  1. Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS)
  2. Biaya buku
  3. Perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya
  4. Makanan bergizi
  5. Transportasi

DURASI PENERIMAAN BANTUAN KJMU:

Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN/PTS dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:
a. Untuk Program Sarjana (S1) dan Diploma IV maksimal 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) semester
b. Untuk Program Diploma III maksimal 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) semester

PERSYARATAN KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU):

  1. Mempunyai KTP dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  2. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu.
  3. Mendaftar pada PTN/PTS dan dinyatakan lulus seleksi.
  4. Tidak mendapatkan beasiswa lain.
  5. Dinyatakan lulus SMA/SMK/MA.

PERSYARATAN KHUSUS BAGI CALON MAHASISWA:

  1. Lulus dari Pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya.
  2. Diterima melalui jalur regular pada:
  • PTN di bawah naungan Kemristekdikti
  • PTN di bawah naungan Kemenag
  • PTS dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan RPJMD tahun berjalan.

PERSYARATAN KHUSUS BAGI MAHASISWA ON-GOING:

  1. Lulus dari Pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  2. Pengajuan paling lama pada semester 2 perkuliahan.
  3. Diterima melalui jalur regular pada:
  • PTN di bawah naungan Kemristekdikti
  • PTN di bawah naungan Kemenag
  • PTS dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan RPJMD tahun berjalan.

CARA MENDAFTAR KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU):

  1. Calon penerima mendaftar ke SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal: 18 s/d 30 September 2020.
    Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
    a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (Form 1)
    b. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (Form 2)
    c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7)
    d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    e. Fotokopi Kartu Keluarga
    f. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
    DOWNLOAD Form 1, Form 2, dan Form 7 pada link berikut: 
  2. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah: 8 s/d 15 Oktober 2020
  3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 16 s/d 19 Oktober 2020
  4. Data final penerima ditetapkan: 20 s/d 22 Oktober 2020
Persiapan ujian TOEFL ITP dan iBT click here

Jika ada yang ingin ditanyakan mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dapat menghubungi kontak berikut:
Telp. (021) 8571012
Nomer WA Pengaduan: 0812 8483 4229
Sumber informasi resmi: